Wasekjen PKB Anggap PAN Lebih Baik Tetap Jadi Oposisi

Senin, 22 Juli 2019 | 21:17 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Fraksi PKB di MPR Jazilul Fawaid 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat, sebaiknya Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menjadi oposisi pemerintah dalam lima tahun ke depan.

"Itu lebih bagus, karena oposisi juga mulia, oposisi itu bukan tidak memberikan kontribusi, memberikan kontribusi kepada pemerintah di luar pemerintahan itu namanya oposisi," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Hal itu ia katakan dalam menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang menyatakan pihaknya akan tetap menjadi oposisi jika syarat rekonsiliasi yang diajukan tak disetujui Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Politisi PDI-P Nilai Amien Sampaikan Pesan ke PAN soal Komposisi 55-45

Kedua syarat itu adalah diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45.

Jazilul sepakat jika negara ini perlu dibangun secara bersama-sama, baik oleh pendukung Joko Widodo maupun Prabowo Subianto. Namun ia tak setuju jika hal itu dilakukan melalui cara transaksional atau bagi-bagi kekuasan.

"Kalau dia mempersyaratkan dengan itu (bagi-bagi kursi) hilanglah posisi itu, yang ada (politik) 'dagang sapi'. Kalau seperti itu Pak Amien mending oposisi, itu lebih bagus," kata Jazilul.

Baca juga: PAN Akui Sesak Nafas Selama di Luar Pemerintahan

Jazilul sendiri meyakini Presiden Joko Widodo dan seluruh parpol koalisi pendukung tak sepakat dengan usul Amien Rais tersebut.

Pasalnya, koalisi parpol pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak dibentuk dengan dasar bagi-bagi kekuasaan.

Oleh sebab itu, jika muncul wacana rekonsiliasi antara dua kubu pendukung pasca-pilpres 2019, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui pembagian kekuasaan.

"Karena dalam koalisi sendiri nggak pernah itu apa namanya berkoalisi dengan cara bagi-bagi kursi. Koalisinya Pak Jokowi ini sejak awal tidak pernah mempersyaratkan bagi-bagi kursi," tutur dia.

Baca juga: PAN Bantah Sedang Bermanuver Agar Masuk ke Koalisi Jokowi

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan dua syarat rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua syarat itu yakni diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45. Jika tidak, pihaknya memilih jadi oposisi.

Amien menilai rekonsiliasi mestinya didasarkan atas kesamaan program atau platform. Platform yang perlu disamakan adalah soal kedaulatan pangan, energi, tanah, hingga air.

Baca juga: Soal Syarat Rekonsiliasi Amien Rais, Wasekjen PKB: Jangan Pakai Politik Dagang Sapi

Terkait hal itu Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menjelaskan bahwa usul pembagian kursi sebesar 55:45 merupakan bentuk dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi dalam pemerintahan sebesar 55:45 dibuat berdasarkan persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: PKB Akan Tolak jika PAN Ingin Masuk Koalisi Pemerintah

Dengan demikian, jika sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah menjadi 100 persen.

Namun Dradjad mengakui bahwa konsep rekonsiliasi dukungan memang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Oleh sebab itu, kata Dradjad, Amien Rais tidak yakin konsep itu dapat terwujud.

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan seluruh anggota dewan pembina Partai Gerindra di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rapat itu dihadiri sekitar 65 hingga 70 anggota dewan pembina Partai Gerindra. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan anggota dewan pembina menyerahkan seluruh mandat kepada Prabowo Subianto untuk menentukan sikap politik partai selama 5 tahun ke depan. Sebelumnya Prabowo Subianto sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo Sabtu 13 Juli lalu. Saat itu Prabowo menyatakan kesiapannya untuk membantu kinerja Jokowi sekali pun dalam bentuk kritikan. Pasca pertemuan itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono sepakat dengan wacana pertemuan lanjutan antara kedua tokoh itu. Menurut Ferry pertemuan pertama antara Jokowi dan Prabowo belum membahas yang bersifat program. Sementara itu Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Mudjahid menegaskan pihaknya akan tetap berada di luar koalisi pemerintah. Menurutnya Gerindra dan partai pendukung Prabowo lainnya bisa tetap bekerja sama dengan pemerintah meski berada di luar kabinet. Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais berharap parpol yang pernah mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mengambil sikap oposisi di parlemen. Menurutnya rekonsiliasi tidak berarti harus bagi-bagi kursi menteri. Pilihan menjadi oposisi atau berkoalisi dengan pemerintah ada di tangan masing-masing parpol. Namun menjaga keutuhan bangsa tetap harus menjadi agenda utama semua pihak. Kemana Partai Gerindra akhirnya akan memutuskan arah politiknya lima tahun ke depan? Untuk membahasnya sudah hadir Juru Bicara Partai Gerindra, Kawendra Lukistian. Kemudian ada juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin. Serta pengamat politik UI, Chusnul Mariyah. Dan melalui sambungan satelit sudah terhubung dengan anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo. #Gerindra #Oposisi #Koalisi



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden