Beberapa Catatan untuk Pidato Visi Indonesia Jokowi

Selasa, 16 Juli 2019 | 09:31 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDSZ MUBARAK A Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (kanan) dan KH Maruf Amin (kedua kanan) bersama Ibu Irianan Joko Widodo (kiri) dan Ibu Wury Estu Handayani (kedua kiri) menyapa pendukung sebelum memberikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7/2019). Joko Widodo menyampaikan visi untuk membangun Indonesia di periode kedua pemerintahannya diantaranya pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi dan efektifitas serta efisiensi alokasi dan penggunan APBN.

KOMPAS.com - Apresiasi dan catatan diberikan terhadap pidato "Visi Indonesia" yang disampaikan presiden terpilih, Joko Widodo, di Sentul International Convention Center, Bogor pada Minggu (14/7/2019).

Dalam pidatonya, selain menekankan pada persatuan, Jokowi juga memaparkan lima poin yang akan menjadi fokus pemerintahannya ke depan.

Lima fokus itu adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, pangkas yang menghambat investasi, reformasi birokrasi, dan pembangunan APBN tepat sasaran.

Ada beberapa isu yang tidak disinggung oleh Jokowi, seperti isu lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komisi Nasional HAM dan Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan catatan atas tak disinggungnya kedua isu itu oleh Jokowi.

Komnas HAM kecewa

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM kecewa karena Jokowi tidak menyinggung soal HAM pada pidato Visi Indonesia.

Menurut dia, hal ini menimbulkan persepsi bahwa Jokowi tidak menempatkan isu HAM sebagai prioritas pada pemerintahan lima tahun ke depan.

Beka mengatakan, seharusnya Jokowi mengungkapkan agenda pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM dalam pidatonya.

Alasannya, pada periode pertama pemerintahan, Jokowi masih menyisakan catatan terkait HAM, misalnya pembangunan infrastuktur yang masih mengabaikan prinsip-prinsip HAM, maraknya kasus intoleransi, dan tingginya angka konflik agraria dalam bentuk sengketa lahan dengan perusahaan asing.

"Dan terakhir soal kasus pelanggaran berat HAM yang belum diselesaikan," ujar Beka.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Jokowi Tidak Bicara HAM dalam Pidato Visi Indonesia

Menanggapi kritik Komnas HAM, Direktur Program Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima mengatakan, meski tak disinggung dalam pidato, Jokowi tetap berkomitmen untuk fokus pada isu HAM dan lingkungan.

"Tentunya persoalan HAM, persoalan lingkungan adalah persoalan yang lebih dulu menjadi hal yang harus diselesaikan dengan berbagai persoalan HAM yang ada," ujar Aria, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Ia menjelaskan, pidato yang disampaikan Jokowi memang fokus pada visi pembangunan manusia dengan narasi ekonomi untuk membangun daya saing bangsa.

Baca juga: Isu Lingkungan dan HAM Tak Disebut dalam Pidato Visi Indonesia, Ini Penjelasan TKN

Isu pemberantasan korupsi

Catatan lainnya datang dari Indonesia Coruption Watch (ICW).

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya menyinggung soal pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama pada pemerintahannya bersama Ma'ruf Amin.

Ia berpandangan, hal ini bagian dari komitmen mendukung kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam menempatkan KPK sebagai lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi, seharusnya Presiden Jokowi menegaskan ulang sebagai komitmen mendukung kerja-kerja KPK," ujar Adnan.

Dukungan presiden dalam pemberantasan korupsi dinilai sangat penting, karena menunjukkan bahwa Kepala Negara akan selalu ada di belakang KPK.

Apalagi saat ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait KPK dan pemberantasan korupsi, di antaranya seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, dan RUU KUHP.

Baca juga: ICW Sayangkan Tak Ada Komitmen Pemberantasan Korupsi di Visi Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, tidak disebutkannya pemberantasan korupsi dalam pidato Visi Indonesia Jokowi bukan berarti hal tersebut diabaikan.

"Tidak. Ini hanya titik tekan," ujar Karding.

Ia memastikan, Jokowi-Ma'ruf tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sudah ada dalam visi-misi yang disampaikan sepanjang masa kampanye Pilpres 2019.

"Enggak (lupa), tetapi disampaikannya titik tekan. Sekali lagi, bukan berarti Pak Jokowi tidak komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar dia.

Baca juga: Tidak Ada Pemberantasan Korupsi di Pidato Jokowi, Ini Penjelasan TKN

Pembangunan negara hukum

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, pembangunan negara hukum seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Ia menyebutkan, negara hukum adalah "condition sine qua non" atau saling berkelindan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan mewujudkan kepastian usaha.

"ICJR mengingatkan bahwa pembangunan negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di 2019-2024," ujar Anggara.

Baca juga: Visi Jokowi Tanpa Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu...

Selain itu, Anggara menyebutkan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menekankan bahwa "Indonesia adalah negara hukum" dan aspek terpenting dari negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tetap akan menjadi prioritas pemerintah lima tahun ke depan.

Moeldoko mengakui penyelesaian kasus HAM tidak dibahas secara eksplisit oleh Jokowi dalam pidato Visi Indonesia, namun hal ini bukan berarti dikesampingkan.

"Tidak ada upaya, niat untuk abai terhadap persoalan-persoalan itu, tidak. Tolong cara memahaminya," ujar Moeldoko, Senin (15/7/2019). (Kristian Erdianto/Haryanti Puspasari/Ardito Ramadhan/Christoforus Ristianto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Pidato Visi Indonesia Joko WIdodo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden