Amien Rais Setuju Rekonsiliasi, tetapi Bukan dengan Bagi-bagi Kursi

Senin, 15 Juli 2019 | 16:15 WIB
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais di Kantor DPP PAN, Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sepakat dengan rekonsiliasi antara Ketua Umum Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo usai Pilpres 2019. Hanya, ia tak sepakat jika rekonsiliasi itu diikuti dengan pembagian kursi menteri.

Hal itu disampaikan Amien menanggapi pertemuan Prabowo dan Jokowi, saat ia ditemui di Kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

"Buat saya rekonsiliasi itu sangat lucu kalau dalam wujud bagi-bagi kursi. Itu namanya bukan rekonsiliasi tetapi ya bagi-bagi kursi. Ada aibnya, ada negatifnya, ternyata politisi itu enggak ada lagi kekuatan moral. Enggak memegang dispilin partai dan lain-lain," ujar Amien.

Baca juga: Amien Rais Bacakan Surat dari Prabowo, Ini Isinya...

Amien mengatakan jika rekonsiliasi disamakan dengan bagi-bagi kursi, maka kritik yang disampaikan dalam kampanye kepada Jokowi akan sia-sia belaka.

Padahal, kata Amien, kritik yang disampaikan kepada petahana sepanjang kampanye dimaksudkan untuk menawarkan alternatif baru bagi masyarakat dalam menilai kebijakan pemerintah.

Baca juga: 4 Komentar Amien Rais soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo di MRT

Ia pun mengatakan akan berbahaya bagi demokrasi jika di parlemen tak ada partai oposisi. Sebab, semua partai nantinya hanya menjadi alat stempel kebijakan pemerintah.

"Kalau demokrasi tanpa oposisi itu demokrasi bohong-bohongan. Jadi demokrasi bodong. Wong demokrasi kok enggak ada oposisi gitu," papar Amien.

"Apa gunanya dulu bertanding ada dua pasangan capres-cawapres, ujung-ujungnya kemudian lantas bagi-bagi. Padahal maksudnya supaya ada alternatif, ada perspektif lain yang dikerjakan petahana itu," lanjut Amien.

Kompas TV Ada ragam peristiwa yang menarik perhatian sehingga pertemuan antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto dianggap penting untuk menurunkan tensi politik dan meluruhkan polarisasi pasca Pilpres 2019. Pertemuan 2 tokoh bangsa pada Sabtu (13/7) pun menjadi teladan baik bagi warga. #JokowiBertemuPrabowo #03PersatuanIndonesia



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden