Dedi Mulyadi: Jangan Dikte Presiden soal Penunjukan Menteri

Rabu, 3 Juli 2019 | 17:09 WIB
KOMPAS.com/ HANDOUT Ketua DPD Golkar Jabar yang juga anggota DPR terpilih, Dedi Mulyadi usai pertemuan dengan Presiden Jokowi bersama pimpinan DPD I dan II di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2019).

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, presiden jangan didikte dalam memilih menteri.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tidak memaksakan kehendak dalam menentukan calon menteri.

“Tak elok rasanya kita harus mendikte presiden untuk ngomong soal penjatahan menteri,” kata Dedi melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2019).

Dedi mengatakan, presiden memang diusung partai politik demi mewujudkan seluruh mimpi dan harapan masyarakat untuk hidup layak dan sejahtera.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Pesan Presiden, Golkar Harus Dijaga Tetap Solid

Untuk mewujudkan mimpi itu, kata Dedi, presiden harus memilih menteri yang benar-benar mumpuni. Beberapa kriterianya ialah memiliki kemampuan manajerial dan kecepatan dalam mengambil keputusan.

Soal siapa yang masuk kriteria itu dan dari kalangan mana, lanjut Dedi, diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden memiliki hak preogratif untuk menentukan menteri tanpa berbicara tentang dari partai, kalangan profesional atau dari kelompok mana pun.

Namun demikian, kata Dedi, harapan pertama masyarakat terhadap presiden adalah memilih menteri-menteri yang sesuai dengan proporsi, kemampuan, dan akselerasi kerja. Dengan demikian, menteri itu benar-benar mengabdi kepada presdien, bukan partai.

"Itu cara membangun kinerja kabinet yang berkualitas," tandas ketua TKD Jawa Barat untuk Jokowi-Ma'ruf Amin ini.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Ada Oposisi Permanen, Pak Jokowi Harus Bahagiakan Banyak Orang

Selain itu, dalam menentukan calon menteri, presiden juga tidak boleh dibatasi oleh apa pun dan siapa pun. Semuanya  diserahkan kepada presiden tanpa harus berbicara tentang dari kalangan profesional maupun partai politik.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden