Dedi Mulyadi: Desakan Munaslub Golkar Datang dari Pihak yang Incar Kursi Kabinet

Senin, 24 Juni 2019 | 13:43 WIB
KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, desakan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar terkesan tidak murni.

Menurut dia, desakan Munaslub Partai Golkar merupakan manuver sejumlah pihak internal yang mengincar jatah kursi menteri di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Tidak ada peristiwa politik yang dihadapi Golkar saat ini, yang ada tentang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pilpres dan pileg,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (24/6/2019).

Dedi menilai, tidak perlu sampai menggelar munaslub untuk membahas jatah kursi menteri dari Partai Golkar. Sebab, perumusan dan penetapan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

Bahkan, untuk memilih tokoh Golkar yang memiliki kapasitas dan jabatan untuk menjadi menteri juga menjadi hak prerogratif Presiden.

“Munas itu agenda pembicaraan Golkar menghadapi Pilpres 2024. Karena bicaranya lima tahun ke depan tidak mesti tergesa-gesa Bulan Oktober ini,” tuturnya.

Baca juga: Konsolidasi Daerah, Airlangga Pastikan Munas Golkar Desember 2019

Lebih lanjut Dedi menambahkan, agenda munas yang dalam jadwal baru akan digelar Desember 2019 mendatang, menurutnya, tinggal dipatuhi seluruh pihak secara normal.

“Kalau ingin Bulan Oktober berarti ada pihak-pihak yang kesengsem ingin memiliki peran politik di Bulan Oktober hubungannya dengan presiden, urusan kabinet,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, adanya indikasi tersebut menunjukkan desakan munas berasal dari urusan elite dan orang per orang yang justru tidak ada sangkut pautnya dengan kondisi Partai Golkar saat ini.

“Jadi ini (desakan munaslub) bukan murni urusan kepartaian,” katanya.

Kepemimpinan Airlangga

Menanggapi adanya tudingan bahwa Airlangga Hartarto gagal dalam memimpin Partai Golkar dengan alasan tidak bisa mempertahankan 91 kursi Partai Golkar di DPR RI sebagai dasar desakan Munaslub, Dedi menilai alasan tersebut tidak melihat kondisi riil Golkar menjelang Pileg 2019.

“Golkar empat kali munas, Pak Airlangga jadi ketua umum ketika Golkar dalam kondisi sangat terpuruk,” ucapnya.

Dedi justru mengklaim Airlangga terbilang sukses memimpin Partai Golkar dengan mampu meraih 85 kursi DPR RI di saat partai berlambang pohon beringin tersebut mendapat citra negatif akibat kasus Setya Novanto dan Idrus Marham serta kasus hukum lainnya.

“Justru kami menilai raihan 85 kursi dalam situasi berat seperti ini masih raihan yang bagus,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, kondisi ini dirasakan saat ia mengampanyekan Partai Golkar di lapangan. Meski demikian, situasinya dengan konsolidasi yang terbilang pendek, Partai Golkar masih bisa mampu bercokol di posisi empat besar di Pileg 2019.

“Sangat berat, tidak ada electoral effect dari Pilpres, opini negatif, 85 kursi itu sudah baik,” akunya.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Airlangga Selamatkan Golkar dari Risiko Keterpurukan

Pihaknya juga menegaskan urusan munas maupun munaslub merupakan urusan dapur Golkar. Para pihak yang berhak membicarakan hal ini menurutnya terbatas hanya pada fewan pembina, DPD Golkar tingkat I dan II dan ketua umum.

“Hanya yang punya saham. Jadi kalau pihak dari luar Golkar ngomong soal Golkar, mohon maaf ini urusan rumah tangga kami,” tandasnya

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden