PAN Dinilai Berpeluang Besar Diterima dalam Koalisi Pendukung Pemerintah

Sabtu, 29 Juni 2019 | 16:25 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai, ada dua partai politik pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 yang berpeluang bergabung ke koalisi pendukung pemerintah periode 2019-2024.

Salah satunya, Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Hendri, PAN memiliki peluang paling besar untuk diterima dalam koalisi pendukung pemerintah.

"Dan kalau pertanyaannya apakah PAN akan diterima ke pemerintahan, hampir pasti menurut saya," ujar Hendri saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Hendri menjelaskan, jika melihat sejarah politik pasca-reformasi, hanya ada dua partai yang selalu mendapat jabatan menteri, siapa pun yang berkuasa. Meskipun berada di koalisi yang berbeda.

Baca juga: Menurut Pengamat, PAN dan Demokrat Akan Gabung ke Koalisi Pendukung Pemerintah

Kedua partai tersebut adalah PAN dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu terjadi karena PAN dianggap memiliki kedekatan dengan organisasi keagamaan Muhammadiyah.

Sementara, PKB dianggap memiliki kedakatan dengan Nahdlatul Ulama (NU).

"Pasca-reformasi itu, ada dua partai politik yang sebetulnya dia tidak perlu melakukan hal-hal yang signifikan, dalam arti tidak perlu berada dalam satu koalisi, tetapi dapat kursi menteri," kata Hendri.

"Mungkin ini karena citranya PKB Nahdlatul Ulama dan PAN itu Muhammadiyah. Dan biasanya pasti mereka ditawari kursi menteri," ujar dia.

Baca juga: Arah Politik PAN 2019-2024 Akan Ditentukan Melalui Rakernas

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Bara Hasibuan: PAN Siap Menyeberang

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.

Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir pula sejumlah petinggi partai politik lainnya seperti Fadli Zon, Fuad Bawazier, Titiek Soeharto dan Maher Algadri.

Baca juga: Waketum PAN: Visi Kami dengan Pak Jokowi Cocok

Sementara itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, partainya belum menentukan sikap politik pasca-pembubaran koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Menurut Eddy, arah dan sikap politik PAN akan ditentukan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus evaluasi terhadap hasil Pemilu Legislatif 2019.

"Pasti ada evaluasi terhadap hasil pileg dan menyikapi agenda politik ke depan, salah satu yang penting pilkada serentak, lalu legislatif, dan arah politik PAN ke depan. Rakernas akhir Juli atau awal Agustus," ujar Eddy saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden