Arah Politik PAN 2019-2024 Akan Ditentukan Melalui Rakernas

Sabtu, 29 Juni 2019 | 14:00 WIB
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Sekjen PAN Eddy Soeparno (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers terkait hasil putusan sidang MK, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati keputusan yang dihasilkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dan PAN akan menentukan sikap politik partai setelah diselenggarakannya rakernas. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partainya belum menentukan sikap politik pasca-pembubaran koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Menurut Eddy, arah dan sikap politik PAN akan ditentukan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus evaluasi terhadap hasil Pemilu Legislatif 2019.

"Pasti ada evaluasi terhadap hasil pileg dan menyikapi agenda politik ke depan, salah satu yang penting pilkada serentak, lalu legislatif, dan arah politik PAN ke depan. Rakernas akhir Juli atau awal Agustus," ujar Eddy saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Bara Hasibuan: PAN Siap Menyeberang

Eddy mengakui adanya berbagai opsi dan masukan terkait arah dan sikap politik PAN.

Ada sejumlah kader yang mengusulkan PAN tetap menjadi oposisi dan menyarankan agar bergabung ke koalisi pendukung pemerintah.

Ada pula yang mengusulkan agar PAN tetap menjadi partai penyeimbang.

"Intinya saya minta agar semua pendapat itu dihargai meski tidak sepakat antara para kader," kata Eddy.

Baca juga: Waketum PAN: Visi Kami dengan Pak Jokowi Cocok

Kendati demikian, Eddy menegaskan PAN akan tetap menjalin komunikasi dengan empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Berkarya.

Apalagi, kelima sekjen parpol telah menyepakati pembentukan kaukus yang bertujuan sebagai wadah komunikasi politik secara informal.

Melalui kaukus tersebut, partai yang pernah mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga dapat membahas langkah-langkah kerja sama di berbagai forum.

Baca juga: Waketum PAN: Pilpres 2019 Harus Jadi Pelajaran Para Elite

Misalnya, agenda pilkada serentak pada 2020 mendatang atau kerja sama di parlemen periode 2019-2024.

"Kaukus ini akan menjadi forum informal diskusi, tetapi efektif bagi kami untuk bekerja sama mengusung agenda-agenda politik ke depan yang sangat penting," ucap Eddy.

"Kita ada pilkada serentak, ada kerja sama parlemen yang akan datang, ini yang memang membutuhkan soliditas kerja sama dan persahabatan untuk memulai diskusi menghadapi agenda-agenda penting ke depan," tutur dia.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

Baca juga: PAN Kaji Opsi Arah Politik yang Untungkan Elektoral Partai

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Kompas TV Seusai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, memberikan ucapan selamat kepada Jokowi Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin.<br /> Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, mendukung putusan MK mengenai perselisihan hasil pilprs 2019 yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.<br />



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden