Situs Purbakala Kawasan Keraton di Mojokerto Bisa Dikelola Pihak Desa

Kamis, 27 Juni 2019 | 10:33 WIB
KOMPAS.com/DOK. BPCB JATIM Petugas dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan observasi di lokasi penemuan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Lokasi penemuan bata kuno beserta sejumlah benda purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berada di kawasan Cagar Budaya Nasional.

Arkeolog dari BPCB Jawa Timur di Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, berdasarkan analisa ahli sejarah dan arkeolog, wilayah Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto diidentifikasi sebagai pusat Kerajaan Majapahit.

Pada 30 Desember 2013, wilayah Kecamatan Trowulan bersama Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, serta Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno Kabupaten Jombang, telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Penemuan Bata Kuno di Pakis Mojokerto, Diduga Kawasan Keraton Majapahit

Wicaksono menjelaskan jika kawasan cagar budaya merupakan kawasan yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.  

Di Kecamatan Trowulan, terdapat beberapa situs purbakala peninggalan masa Kerajaan Majapahit dengan ciri yang khas serta lokasinya saling berdekatan.

"Trowulan ini ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional oleh menteri dan Desa Pakis masuk dalam kawasan tersebut," ujar Wicaksono saat ditemui di Kantor BPCB Jawa Timur di Trowulan, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wicaksono, karena berada di kawasan cagar budaya peninggalan kerajaan Majapahit, penemuan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: 5 Fakta Bata Kuno di Mojokerto, Diduga Milik Bangsawan Majapahit hingga Benda Asal Dinasti Ming

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap penemuan benda yang diduga sebagai benda cagar budaya wajib untuk dilaporkan dan diselamatkan dari kerusakan," katanya.

Wicaksono mengungkapkan, setelah observasi awal, BPCB akan melakukan observasi lanjutan hingga ekskavasi di lokasi penemuan situs purbakala di Desa Pakis.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Mojokerto, Pemerintahan Desa Pakis, serta pemilik lahan. Langkah itu dilakukan untuk penyelamatan dan pelestarian benda-benda cagar budaya yang ditemukan.

Beberapa waktu lalu, bata kuno, serpihan tembikar genting dan porselin ditemukan di Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis. Penemuan situs terbaru di Trowulan itu telah ditindaklanjuti oleh BPCB Jawa Timur.

Hasil observasi awal, benda-benda kuno tersebut merupakan benda cagar budaya peninggalan kerajaan Majapahit pada abad ke-15. Situs yang baru ditemukan itu juga diidentifikasi sebagai bekas permukiman elit.

Baca juga: Selain di Mojokerto, Bata Kuno Era Majapahit Ditemukan di Jombang

Menurut Wicaksono, jika dihubungkan dengan lokasi sejumlah situs purbakala yang ditemukan sebelumnya, ada kemungkinan lokasi penemuan benda-benda cagar budaya di Desa Pakis Trowulan tersebut merupakan kompleks istana Kerajaan Majapahit.

Penemuan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, lokasinya tak terlalu jauh dengan lokasi Candi Bajang Ratu, Candi Tikus, serta Kolam Segaran. Jarak situs purbakala di Pakis dengan beberapa situs tersebut sekitar 3 kilometer.

Situs Purbakala Dikelola Desa

Sementara itu, terkait pengelolaan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis, Kecamatan Trowulan, Wicaksono menyatakan bisa dikelola oleh pemerintahan desa setempat.

Namun, sebelum tahap pengelolaan, seluruh syarat dan prosedur harus dipenuni oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk mengelola situs purbakala.

Pada tahap awal, kata Wicaksono, penemuan atas benda-benda yang ditengarai sebagai benda cagar budaya, harus segera dilaporkan kepada BPCB. Itu diperlukan guna mencegah terjadinya kerusakan pada benda-benda cagar budaya yang ditemukan.

Setelah tahap observasi, ekskavasi serta rekomendasi terkait penemuan benda cagar budaya, para pihak yang ingin mengelola bisa terlibat sesuai kewenangan yang ditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Batu Bata Zaman Majapahit Ditemukan di Mojokerto, Apa Kaitannya dengan Situs Pataan di Lamongan?

"Kita terbuka, sipapun bisa mengelola. Tapi prosedurnya ikuti dulu, jangan asal membongkar. Kalau menemukan, laporkan dulu. Nanti kita tindak lanjuti," kata Wicaksono.

Ia menambahkan pengelolaan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, terbuka untuk dikelola oleh pihak desa berdasarkan Undang-undang serta Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.

"Pemkab Mojokerto ini sudah punya Perda Cagar Budaya. Berarti nanti tinggal kita lihat dan sesauikan dengan peraturan desanya seperti apa. Prinsipnya bisa, kita terbuka. Kalau sudah clear, nanti kita bikin MoU," jelas Wicaksono. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden