Bata Kuno Ditemukan di Mojokerto, Diduga Peninggalan Era Majapahit

Selasa, 25 Juni 2019 | 13:44 WIB
KOMPAS.com/HANDOUT Wicaksono Dwi Nugroho, arkeolog dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan Mojokerto, saat melakukan observasi di lokasi penemuan benda-benda kuno di Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/6/2019).

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Tumpukan batu bata kuno yang terstruktur sebagai bekas bangunan ditemukan di Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Selain tumpukan bata kuno, di lokasi yang sama juga ditemukan serpihan tembikar genting dan porselen. Benda-benda kuno tersebut, diduga merupakan peninggalan era Majapahit.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan petugas Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan Mojokerto, benda-benda kuno tersebut terindikasi kuat sebagai situs purbakala peninggalan zaman Majapahit pada abad ke-15.

Baca juga: Tradisi Kambua-kambua, Melantunkan Syair Kuno Buton di Pertengahan Ramadhan

Menurut Wicaksono Dwi Nugroho, arkeolog dari BPCB Jatim di Trowulan, dugaan itu dikuatkan dari jenis dan motif batu-bata yang ditemukan.

"Selain itu, kami temukan tembikar genting dan porselen. Porselen itu kami identifikasi berasal dari Dinasti Ming kurang lebih abad ke-15 masehi dan kerajaan Majapahit juga sama abad ke 15 masehi," kata Wicaksono, kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Dia mengatakan, struktur batu bata itu berada di kedalaman sekitar 50-100 sentimeter dari permukaan tanah.

Bentuknya menyerupai sebuah bangunan. Struktur batu bata saling terhubung satu sama lain.

Struktur batu bata yang ditemukan kurang lebih memiliki lebar 30 meter dengan panjang 40 meter. Batu-batu tersebut nampak tersambung dan saling berhubungan satu sama lain.

Sementara di area dalam, juga terdapat struktur batu bata yang sama dan juga terhubung. Dugaan sementara, tumpukan batu bata kuno tersebut merupakan bekas bangunan pagar.

"Struktur batanya sampai 8 lapis dan itu terlihat saling berhubungan. Semacam pagar keliling, di mana di dalamnya terdapat struktur-struktur batu bata lagi, sepertinya ini bekas pemukiman yang sangat besar," terang Wicaksono.

Namun, lanjut Wicaksono, pihaknya belum bisa memastikan kejelasan bentuk dari situs purbakala yang ditemukan itu. Pihaknya harus melakukan ekskavasi untuk bisa memastikan bantuk dari situs tersebut.

BPCB Jatim, kata Wicaksono, baru bisa melakukan ekskavasi setelah ada persetujuan dari pemilik lahan.

Tumpukan bata beserta benda-benda kuno tersebut ditemukan di lahan milik Basuki Slamet (54), warga Dusun Pakis Kulon, Desa Karang Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Kami harus lapor ke pimpinan bagaimana terkait dengan kebijakan yang harus dilakukan. Kami koordinasi dulu dengan pihak desa dan pemilik. Kalau pemilik mengizinkan kami akan lakukan ekskavasi," kata dia.

Batu bata beserta sejumlah benda kuno ditemukan di pekarangan milik Basuki Slamet beberapa hari lalu. Penemuan itu berawal saat Basuki menggali tanah di belakang pekarangan rumahnya untuk keperluan pendirian kandang ternak.

Baca juga: Melihat Masjid Kuno Godhegan yang Dibangun Prajurit Pangeran Diponegoro di Magetan

"Adik saya mau nguruk kandang bebek, kemudian menggali di belakang rumah ini. Saat digali pada kedalaman sekitar 1 meter, kemudian ia menemukan struktur batu bata ini," ujar Mulyanto (60), kakak dari Basuki kepada wartawan di Mojokerto, Senin (24/6/2019).

Penemuan itu, beber Mulyanto, membuat Basuki kaget. Basuki kemudian memutuskan untuk menggali tanah dengan panjang satu meter di depannya guna memastikan jika tumpukan batu bata kuno itu merupakan situs purbakala.

Setelah meyakini jika bata kuno yang ditemukannya merupakan situs purbakala, Basuki melaporkan penemuan tersebut kepeda pemerintah desa setempat.

Selanjutnya, dilakukan penggalian oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden