Jelang Penutupan Sidang MK, Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi kepada Hakim

Jumat, 21 Juni 2019 | 23:17 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan beberapa lembar surat kepada Majelis Hakim Konstitusi beberapa saat sebelum sidang sengketa pilpres akan ditutup.

Surat tersebut merupakan surat cuti calon presiden petahana Joko Widodo setiap akan kampanye.

"Beberapa lembar surat dari Setneg kepada KPU terkait pemberitahuan cuti Presiden pada saat menghadiri kampanye-kampanye," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Yusril menyadari bahwa waktu penyerahan alat bukti sudah habis. Dia pun menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim sebagai informasi tambahan dalam pembuatan keputusan nanti.

Baca juga: Ahli 01 Sebut Ada Solusi Praktis Ungkap Pelanggaran TSM di MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempersilakan Yusril menyerahkan dokumen tersebut. Pada penghujung sidang itu, Anwar sekaligus mengesahkan beberapa alat bukti dari Badan Pengawas Pemilu yang belum disahkan.

Rangkaian sidang sengketa pilpres telah berakhir pada Jumat. Setelah ini, Majelis Hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat internal.

Pada 28 Juni nanti, Majelis Hakim akan mengumumkan keputusan sengketa perselisihan hasil pilpres ini.

Kompas TV Ditengah panasnya Sidang Gugatan PHPU Pilpres 2019, Hakim Konstitusi Saldi Isra berusaha cairkan suasana dengan menyebut perdebatan yang terjadi sebagai pertarungan antar alumni UGM dikarenakan ada 6 orang alumni UGM di dalam Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. Yaitu, Eddy OS Hieraiej, Denny Indrayana, Heru Widodo, Iwan Satriawan dan Luthfi Yazid ditambah seorang Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #AlumniUGM



 

Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden