Tim 02: Pak Ganjar dan Moeldoko Gunakan Diksi "Radikal", Saksi 01 Dengar Narasi Itu?

Jumat, 21 Juni 2019 | 17:08 WIB
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum 02 Teuku Nasrullah mengonfirmasi keterangan saksinya, Hairul Anas Suadi, kepada saksi 01 Anas Nasdikin, dalam sidang sengketa pilpres hari ini, Jumat (21/6/2019).

Keterangan yang dimaksud terkait politisi PDI-P Ganjar Pranowo dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Moeldoko yang menyebut diksi islam radikal, ekstrim, pro-khilafah, dan anti-Pancasila dalam materi pembekalan saksi Jokowi-Ma'ruf, pada Februari 2019.

"Saksi kami mendengar ada diksi 'kita sudah di-back-up aparatur. Kedua ada diksi Pak Ganjar dan Pak Moeldoko soal radikal, ekstrim, pro-khilafah, anti-Pancasila, anti-kebhinekaan. Saudara dengar narasi itu?" ujar Nasrullah kepada Nasikin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat.

Baca juga: KPU Minta Tim Hukum 02 Cabut Pernyataan KPU Bagian Tak Terpisahkan dari TKN

Kata Nasikin, dia hanya mendengar kedua tokoh tersebut memberi contoh sesuai isu yang berkembang di masyarakat. Konteksnya, kata Nasikin, banyak isu yang dikembangkan pihak tertentu untuk tidak memilih pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Dengan apa? Salah satu isu yang berkembang itu apa? Ada kata-kata islam ekstrim, radikal?"tanya Nasrullah lagi.

Nasikin mengaku tidak ingat jelas terkait hal itu.

"Justru yang saya ingat yang beliau (minta) waspadai isu-isu radikalisme. Saya kurang ingat kalau islam radikal, isu khilafah. Itu yang saya ingat," kata Nasikin.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'aruf menilai saksi pertama hari ini sudah memberikan keterangan dengan jelas. Sementara saksi ke-2 sudah mampu membantah keterangan saksi BPN Hairul Anas terkait materi pelatihan "training of trainer" untuk para saksi TKN. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden