BPN Sesalkan Saksi 01 Tidak Cuti Saat Rapat Pleno KPU

Jumat, 21 Juni 2019 | 17:03 WIB
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Saksi dari pihak terkait Candra Irawan (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai sejatinya saksi yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Chandra Irawan, cuti sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Chandra mengaku tidak cuti saat sidang sengketa pilpres setelah dipancing oleh pengacara Prabowo-Sandi.

"Etika moral harus dikedepankan dalam proses politik. Siapa pun yang terlibat, harusnya dia (Chandra) sadar diri untuk cuti," ujar Juru Bicara BPN Kawendra Lukistian di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Saksi 01 Akui Tak Cuti dari DPR Saat Ikut Pleno di KPU

Menurut Kawendra, Chandra perlu mengambil cuti karena yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga ahli dari DPR RI. Tenaga ahli, lanjutnya, digaji oleh Sekjen DPR sehingga langkah tidak mengambil cuti adalah tak tepat.

"Contohnya calon wakil presiden kami (Sandiaga) mengedepankan etika dengan mundur dari wakil gubernur DKI Jakarta," ucap Kawendra.

Di sisi lain, dirinya semakin yakin bahwa pelanggara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf. Hal itu ia dasarkan pada bukti yang dihadirkan kuasa hukum BPN.

Baca juga: Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf soal Cuti Petahana dalam Gugatan di MK

Saksi-saksi BPN, seperti diungkapkan Kawendra, sudah jelas dan detail dalam menerangkan dugaan pelanggaran TSM yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.

"Pada bukti-bukti yang dihadirkan dan saksi yang diperkuat, kami yakin dan optimis menang," jelasnya.

Sebelumnya, Chandra Irawan, mengaku tidak cuti dari pekerjaannya sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di KPU.

Baca juga: Bambang Widjojanto Protes Ahli 01 Berdiri di Mimbar MK

Pengakuan Chandra awalnya bermula dari pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menanyakan waktu pelaksanaan rapat pleno.

"Saudara tadi sebut sebagai anggota Direktorat Saksi TKN dan juga sering hadir sebagai saksi di rapat pleno KPU. Apakah sering dalam rapat-rapat di direktorat atau kehadiran saudara di KPU dilakukan di hari kerja?" tanya Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Chandra pun akhirnya mengaku bahwa ia tidak cuti.

"Saya tidak ambil cuti," kata Chandra.

Kompas TV Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan menanyakan perihal Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo pada <em>training of trainers</em> yang digelar Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma&rsquo;ruf Amin. Setelah mendapat jawaban dari Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin. Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menanyakan mengenai materi dan pembicara yang dihadirkan. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden