Saksi 01 Beri Penjelasan soal Perang Total yang Disebut Moeldoko

Jumat, 21 Juni 2019 | 15:02 WIB
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin mengakui bahwa Wakil Ketua TKN Moeldoko pernah menyebut istilah perang total saat menghadiri pelatihan saksi pemilu pada Februari 2019 lalu.

Hal itu dikatakan Nasikin saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019). Nasikin menjawab pertanyaan yang diajukan pemohon dari tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sepertinya saya pernah dengar," ujar Nasikin.

Baca juga: Hakim MK Tegur Saksi 01 yang Keterangannya Berubah-ubah

Menurut Nasikin, pernyataan Moeldoko itu merupakan kata-kata penyemangat. Moeldoko berupaya meyakinkan peserta pelatihan bahwa sebagai tim pemenangan pemilu butuh upaya yang serius.

Menurut Nasikin, tim kampanye dan para saksi memahami kata-kata Moeldoko sebagai pesan yang perlu diingat.

"Kami memahami imbauan kepada kami semua dan para saksi yang hadir agar bekerja serius di tempat masing-masing," kata Nasikin.

Kompas TV Soal waktu pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2019 yang dilakukan pada tengah malam tanggal 21 Mei lalu juga menjadi bahasan dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Suhartoyo pun bertanya pada saksi Chandra Irawan dari pihak terkait atau Jokowi-Ma'ruf yang mengikuti proses rekapitulasi hingga akhir. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK



Penulis : Abba Gabrillin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden