Hakim MK Tegur Saksi 01 yang Keterangannya Berubah-ubah

Jumat, 21 Juni 2019 | 14:16 WIB
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, sempat ditegur oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil pilpres. Anas ditegur lantaran hakim menilai keterangannya berubah-ubah.

Saat itu, Anas yang menjabat sebagai koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menjelaskan soal pelatihan saksi yang pernah digelar pihaknya.

Ia menyebutkan sejumlah tokoh TKN yang ikut memberikan slide materi pelatihan.

Di awal keterangannya, saksi mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko ikut memberikan slide materi. Tetapi, selanjutnya, Anas menyebut Moeldoko tak terlibat.

"Ini saudara saksi nih beda-beda, tadi katanya Pak Moeldoko itu tidak berikan slide. Nah sekarang mana yang benar ini?" tanya hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Analogi Saksi soal Obat Batuk yang Mengundang Tawa di Gedung MK

"Maksud saya bukan Pak Moeldoko, mohon maaf salah. Pak Moeldoko tidak memberikan slide," jawab Anas.

Anas meralat perkataannya. Ia menyebut bahwa yang memberikan slide materi pelatihan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) TKN Hasto Kristiyanto.

Atas keterangan tersebut, hakim mengingatkan Anas untuk memberikan kesaksian secara benar. Sebab, jika tidak, Anas bisa disebut memberikan keterangan palsu.

"Ini saya ingatkan lagi ya, saudara ini di bawah sumpah. Kalau memberikan keterangan yang tidak benar itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu," ujar Saldi.

Kepada Saldi, Anas lantas mengakui kesalahannya.

"Siap Yang Mulia, siap salah Yang Mulia. Jadi salah sebut tadi," katanya.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden