KPU Sebut Pernyataan Saksi 02 soal Amplop Tak Sesuai Fakta

Jumat, 21 Juni 2019 | 20:06 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 02, Beti Kristiana, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6/2019) kemarin.

Beti, dalam kesaksiannya, mengaku menemukan amplop yang digunakan sebagai pembungkus formulir C1. Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, hal tersebut tidak sesuai fakta.

"Saya tidak nyatakan (kesaksian Beti Kristiana) bohong, saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: KPU Pertanyakan Keaslian Amplop yang Dibawa Saksi 02

Wahyu mengatakan, pihaknya punya dokumen fakta yang berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Beti.

Dokumen tersebut membantah kesaksian Beti yang menyebut datang seorang diri ke kantor Kacamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, dan menemukan tumpukan amplop berisi C1.

Dokumen ini juga membantah keterangan Beti yang menyebut bahwa kantor kecamatan tersebut sepi.

"Ibu Beti dan tim itu datang dengan diterima baik-baik dengan patut oleh petugas. Karena kebetulan di kecamatan itu dijaga oleh polisi, Ibu Beti juga diterima oleh polisi. Ini ada fotonya lengkap," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, setelah Mahkamah selesai melakukan pemeriksaan ahli dalam persidangan, pihaknya bakal memberikan pernyataan tertulis bahwa KPU keberatan terhadap pernyataan Beti.

"Kami sampaikan sebagaimana perkembangan sidang. Kami akan sampaikan dalam bentuk keterangan tambahan," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1. Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.

Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Lihat Tumpukan Sampah Berupa Amplop Formulir C1

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.

Kompas TV Ahli dari Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Edward Omar Sharif berbicara sempat ditelepon oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Perihal ini disampaikan Eddy saat menjawab pertanyaan dari tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut Mahfud, Eddy dinilai cocok menerangkan soal TSM karena pengambilan keputusan saat Mahfud menjadi Ketua MK mengadopsi hukum pidana. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #MahfudMD



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden