BPN Jamin Pendukung Bakal Patuhi Prabowo soal Larangan Unjuk Rasa

Selasa, 18 Juni 2019 | 19:40 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memastikan, para pendukung Prabowo tak akan berunjuk rasa di sela pelaksanaan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Andre mengatakan, Prabowo telah memerintahkan para pendukungnya untuk tak datang ke MK dan berunjuk rasa di sana. Ia memastikan para pendukung akan mematuhi instruksi capresnya tersebut.

Baca juga: Wiranto: Jika Ada Unjuk Rasa di MK, Itu Bukan Pendukung Prabowo

"Intinya tentu pendukung Prabowo akan sami'na wa atho'na (mendegar dan mematuhi) akan mendukung (instruksi) Prabowo," ujar Andre di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ia juga menjamin para pendukung Prabowo-Sandi akan menerima apapun putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres. Sebabnya, Prabowo juga telah mengimbau mereka agar menyerahkan sepenuhnya kepada MK apapun putusannya.

Andre pun menyatakan instruksi Prabowo tersebut menunjukkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah konstitusional dalam menyikapi hasil Pilpres.

Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum Prabowo soal Perlindungan Saksi oleh LPSK

"Pak Prabowo menyatakan dua hal. Pertama mengimbau pendukung Prabowo-Sandi tak datang ke MK. Kedua beliau mengimbau kepada seluruh pendukung untuk menyerahkan ke kuasa hukum," papar Andre. 

"Ketiga beliau mengimbau kepada pendukung apa pun keputusan MK mari kita terima, kita hormati dan kita tunjukkan bahwa pendukung Prabowo menjaga kesejukan. BPN berkomitmen seluruh langkah yang diambil adalah langkah konstitusional," lanjut dia.

Kompas TV Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden