Tim 01: Kubu Prabowo Juga Ajak Gunakan Baju Putih di TPS, Apa Itu Juga Intimidasi?

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:53 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Calon Presiden no urut 02, Prabowo Subianto menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di TPS 041, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/04/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga juga mengajak pemilihnya mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS).

Hal ini untuk menjawab isi gugatan 02 yang menyebut capres Jokowi telah melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam pemilu karena mengajak pemilih memakai baju putih ke TPS. Jokowi juga disebut melakukan upaya intimidasi dan tekanan psikologis karena ajakan itu.

"Faktanya pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional," ujar pengacara 01, Luhut Pangaribuan, dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum 02: Ajakan Jokowi agar Nyoblos Pakai Baju Putih Pelanggaran Serius

"Apakah berarti pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih?" tambah Luhut.

Luhut mengatakan dalil gugatan 02 soal seruan baju putih begitu berlebihan. Apalagi, hari pencoblosan berlangsung aman tanpa ada laporan intimidasi. Bahkan tingkat partisipasi pemilih meningkat secara drastis dalam Pemilu 2019.

Luhut mempertanyakan apakah anggapan ini muncul karena Jokowi adalah presiden petahana. Menurut dia, ini merupakan cara pandang yang bias dan fatal. Sebab mengarah pada kebencian terhadap petahana.

Baca juga: Jokowi Senang Kubu Prabowo-Sandiaga Juga Narasikan Putihkan TPS, Ini Alasannya...

Di luar itu, Luhut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dari seruan menggunakan baju putih ke TPS itu.

"Karena itulah tim TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya menggunakan baju putih saat pencoblosan," ujar dia.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden