Penuhi Janji 2 Hektar Per KK, Aceh Tengah Ambil Alih Lahan Prabowo

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:20 WIB
KOMPAS.Com/IWAN BAHAGIA SP Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar saat diwawancarai sejumlah wartawan dalam suatu kegiatan.

TAKENGON, KOMPAS.com - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, pihaknya akan memenuhi janji kampanye, yakni pemberian 2 hektar lahan per kepala keluarga baru.

Saat ini, pihaknya baru menentukan lokasi serta menjaring calon petani yang berhak mendapatkan lahan tersebut.

"Saat ini baru tingkat penentuan lokasi dan penjaringan calon petani. Sebetulnya 2019 sudah action, tetapi karena keterlambatan dari Dinas Pertanian dalam menentukan lahan di sejumlah titik," kata Shabela kepada Kompas.com ditemui di Pendopo Bupati, Senin (17/6/2019).

Pernyataan Shabela tersebut untuk menjawab kritikan sejumlah kalangan terkait belum direalisaiskannya janji 2 hektar lahan per kepala keluarga baru, padahal Shabela bersama wakilnya, Firdaus sudah memimpin Aceh Tengah selama 1,5 tahun.

"Ini yang belum ada kejelasan saat itu, selanjutnya 2018 akhir kita sudah mendapatkan laporan, di mana peta lahan dan calon petani. Karena ini terlambat, saya bentuk tim. Nah, sekarang sudah ada yang mendaftar di Dinas Pertanian," kata Shabela.

Baca juga: Bupati Aceh Tengah: Bangun Homestay Gratis Biaya Izin dan Pajak

Ia menginformasikan, pendaftaran calon penerima manfaat untuk program itu bukan tidak hanya melalui Dinas Pertanian Aceh Tengah, tetapi juga bisa lewat kecamatan. Para calon petani yang berhak mendapa 2 hektar lahan itu diutamakan untuk keluarga baru yang saat ini tinggal bersama orangtua dan memiliki lahan pertanian terbatas.

"Lebih utama lagi yang sudah punya anak, apakah dia mau sawah, kebun, ini yang didaftar di pertanian," ujarnya.

Ia menambahkan, penerima bantuan program tersebut tidak dibatasi, karena pihaknya yakin punya lahan yang cukup luas untuk mewujudkan program ini.

Shabela menyatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyukseskan program ini. Tim tersebut diketuai oleh salah satu asisten daerah (asda).

"Program ini semacam keragaan Proyek Peremajaan, Rehabilitasi dan Perluasan Tanaman Ekspor (Proyek PRPTE) terutama untuk kopi arabika Gayo untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tengah, terutama yang kurang mampu," terang Shabela.

Ambil alih lahan perusahaan

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta areal penggunaan lahan (APL) yang saat ini berstatus hak pengusahaan hutan (HPH) PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mencapai belasan ribu hektar untuk dikelola oleh pemerintah setempat. Pengambilalihan tanah itu untuk mendukung janji politik 2 hektar per kepala keluarga.

"Karena di THL, di samping ada APL yang belum dibuka, ada hak kepala daerah untuk membagi kepada rakyat, membuka lahan dua sampai lima hektar. Berarti di dalam HPH THL, ada APL sekitar 11.000 hektar. Ini yang sudah kita sampaikan melalui surat ke kementerian," ungkap Shabela.

Hingga saat ini, sambungnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum membalas surat tersebut. Sebaliknya kementerian menyarankan agar Pemkab Aceh Tengah memanggil THL. Langkah tersebut dianggap Shabela keliru, sehingga pemerintah tidak melanjutkan saran tersebut.

"Seharusnya kementerian menjawab agar THL memberikan lahan APL yang ada di dalam HPH THL kepada Pemerintah Aceh Tengah untuk menyejahterakan rakyat," tegasnya.

Bukan hanya itu, Shabela menganggap kementerian terkait seharusnya menegur PT THL, karena selama ini menggunakan lahan APL yang sama sekali tidak boleh dipakai oleh perusahaan yang saham terbesarnya milik mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto itu.

"Lokasi APL di THL itu ada beberapa titik indikasinya, seperti di Penarun, Serule, Jerata," sebut Shabela.

Baca juga: Bupati Aceh Tengah Puji Ketertiban Warga Saat Pemilu dan Idul Fitri

Saat ini, tambah Shabela, tahap program 2 hektar per KK sudah sampai tahap seleksi penerima manfaat. Meski diakui terlambat dalam realisasi, namun Shabela menyayangkan tidak banyak warga yang mendaftar. Padahal program itu sudah disosialisasikan kepada kepala desa dalam sejumlah kegiatan.

"Janji politik ini harus direalisasikan, akhir tahun ini harus sudah dikerjakan. Saya kira selain ini, janji politik kami adalah reformasi birokrasi," pungkasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden