Bupati Aceh Tengah: Jangan Ikuti Hiruk Pikuk Politik Jakarta

Senin, 20 Mei 2019 | 08:21 WIB
KOMPAS.com/ Iwan Bahagia Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, sedang berbincang dengan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kegiatan pembukaan Seminar Tata Kelola Pemerintahan, di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Jumat, (30/11/2018)

TAKENGON, KOMPAS.com - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengimbau warganya untuk tidak terpancing dengan ajakan para pihak yang menolak hasil Pemilu 2019.

Shabela meminta semua pihak menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung dengan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

"Negara ini adalah negara hukum, aturannya sudah jelas. Karena itu masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing dengan ajakan tolak hasil pemilu. Mari kita percayakan proses perhitungan yang sedang dilakukan oleh KPU," jelas Shabela dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (19/5/2019).

Baca juga: Din Syamsuddin: People Power Hak Konstitusi Tapi Saya Tidak Ikut

Menurut bupati yang diusung oleh PDI-Perjuangan, PAN, PBB, dan PKPI itu, seluruh masyarakat punya tanggung jawab untuk mengantisipasi munculnya potensi konflik yang berpeluang terjadi.

"Jangan ikut-ikutan hiruk pikuk politik Jakarta. Yang harus kita lakukan adalah bagaimana tetap menjadi kondisi yang tertib dan damai di lingkungan masing-masing," ujar Shabela.

Baca juga: Antisipasi Warga Ikut Aksi People Power, Polisi Razia Terminal dan Stasiun Kereta

Lebih lanjut, Shabela mengatakan agar masyarakat mengedepankan kesabaran sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa Ramadhan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden