Bupati Aceh Tengah: Bangun "Homestay" Gratis Biaya Izin dan Pajak

Senin, 17 Juni 2019 | 22:54 WIB
KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.

TAKENGON, KOMPAS.com - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, akan menggratiskan pajak bagi warga di Aceh Tengah yang ingin membuka "homestay".

Hal itu dilakukan Pemda Aceh Tengah untuk mendorong perekonimian warga dengan memanfaatkan peluan wisata yang ada di Aceh Tengah.

Shabel mengatakan, sebagai daerah wisata, Aceh Tengah mulai ramai dikunjungi oleh pengunjung, terlebih di musim liburan seperti Hari Raya dan tahun baru. Jumlah hunian penginapan pun selalu membludak.

Hal ini dinilai sebagai peluang yang harus dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat dengan membuat lebih banyak homestay.

"Masyarakat kami dorong untuk membuat homestay dan tidak dikenakan biaya untuk izin dan pajak, semuanya gratis," ungkap Shabela, di sela kegiatan pengajian Fuspita se-Kecamatan Lut Tawar di Kampung Gunung Suku, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Libatkan Dua Bus dan Xenia di Aceh Timur

Tugas pemerintah daerah, menurut Shabela, sebagai katalisator yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Diantaranya mempermudah perizinan dan pembebasan pajak.

Dinas terkait diminta untuk bekerjasama dengan Reje (kepala kampung) di sekitar danau atau Kota Takengon agar mendorong warga supaya memanfaatkan peluang tersebut.

"Biasanya masyarakat kita akan mencontoh keberhasilan yang terjadi, karena itu perlu pionir yang dipersiapkan. Berikutnya akan dilakukan pembinaan sehingga homestay semakin banyak dan sesuai dengan standar yang diharapkan," tegas Shabela.

Baca juga: 6 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Salah Satunya Balita

Membludaknya kunjungan ke Aceh Tengah pada libur Idul Fitri lalu, sehingga banyak yang memanfaatkan masjid untuk menginap. Bahkan pemerintah daerah turut mempersiapkan masjid di sekitar kota agar tidak kekurangan air.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden