Kata Hidayat, PKS Tak Perlu Diajak Bergabung ke Koalisi Pemerintahan

Rabu, 12 Juni 2019 | 06:59 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Hidayat Nur Wahid

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, PKS tak perlu diajak untuk bergabung dengan partai-partai koalisi pendukung pemerintah.

Hal itu dikatakannya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Seperti diketahui, dua partai koalisi pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memberikan sinyal akan bergabung ke koalisi Joko Widodo.

Baca juga: Fadli Zon: Tiap Parpol Punya Hak Keluar dari Koalisi

"Biarlah kami menjadi oposisi, biarlah kami (PKS) berada di luar kabinet. Toh berada di luar kabinet bukan berarti tidak konstitusional, berada di luar kabinet juga konsitusional," kata Hidayat.

Hidayat mengatakan, meskipun PKS berada di luar koalisi pemerintah, partainya tetap ikut membangun Indonesia untuk menghadirkan demokrasi yang lebih berkualitas.

"Saya harus tegaskan di Indonesia tidak mengenal sistem oposisi dan bukan oposisi, di Indonesia ini ada partai pemerintah ada partai di luar pemerintah," ujar dia.

Hidayat mengatakan, PKS telah memiliki pengalaman di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintah.

Baca juga: Wasekjen Gerindra: Kalau Mau Keluar dari Koalisi, Kami Ucapkan Selamat Jalan

Meski demikian, ia meminta semua pihak tidak terlalu dini menyimpulkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Tapi terlalu dini untuk mengatakan dimenangkan karena MK hari ini baru memulai penetapan pencatatan untuk peradministrasian proses untuk persidangan di MK, jadi jangan juga terlalu cepat menyimpulkan," kata Hidayat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden