Jusuf Kalla Sebut Golkar Layak Dapat Kursi Ketua MPR

Rabu, 22 Mei 2019 | 04:05 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden sekaligus mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla menilai partai berlambang beringin itu layak mendapatkan kursi Ketua MPR.

Kalla mengatakan PDI-P selaku partai dengan kursi terbanyak di parlemen akan mendapatkan kursi Ketua DPR. Karena itu, Kalla menilai, Golkar selaku partai dengan kursi terbanyak kedua layak mendapatkan kursi Ketua MPR. 

"Ya tentu yang adil Ketua DPR nomor satu, ketua MPR-nya ya nomor dua, itu yang adil. Ya masa langsung tiba-tiba nomor lima. Gimana cara itungannya?" ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Bertemu Jokowi, Ketum Golkar dan PKB Sama-Sama Lobi Kursi Ketua MPR

Karena itu, Kalla mengatakan, harus ada kesepakatan yang jelas di antara partai-partai koalisi pemerintah untuk memutuskan penentuan kursi Ketua MPR.

Ia mengatakan, untuk penentuan kursi Ketua DPR, penentuannya tak bisa dibahas lagi karena Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD No. 2 Tahun 2018 memerintahkan penentuan kursi Pimpinan DPR didasarkan pada perolehan kursi parlemen.

Dengan demikian, lobi penentuan kursi hanya bisa dilakukan untuk menentukan susunan kursi Pimpinan MPR yang memang dipilih berdasarkan sistem paket.

Nantinya, partai-partai yang memiliki kursi di parlemen bisa membentuk paket Pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua dari fraksi di DPR serta satu wakil ketua dari DPD.

Paket tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk dipilih oleh semua anggota parlemen.

"Ya karena itu koalisi harus tegas (menentukan susunan Pimpinan MPR)," lanjut Kalla.

Hasil Pemilu Legislatif 2019 menetapkan Partai Golkar sebagai partai yang meraih suara nasional terbanyak ketiga di bawah PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra.

Baca juga: Golkar Klaim Raih Posisi 2 dalam Pileg 2019 Berdasarkan Perolehan Kursi

Partai Golkar mendapatkan 17.229.789 atau 12,31 persen suara. Meski berdasarkan perolehan suara berada di posisi ketiga, Partai Golkar mengklaim berada di peringkat kedua jika berdasarkan perolehan kursi di DPR.

Partai Golkar mengklaim dapat 85 kursi di DPR. Sedangkan PDI-Perjuangan mendapatkan 129 kursi dan Gerindra mendapatkan 78 kursi.

Menurut Ketua DPP Partai Golar Ace Hasan Syadzily, meski perolehan suara Partai Gerindra lebih besar, tetapi sebaran suara Partai Golkar lebih merata di berbagai daerah pemilihan.

Kompas TV Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan. Jonan akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU riau 1 untuk tersangka Direktur Utama Nonaktif PLN Sofyan Basir. Ini adalah pemeriksaan setelah penjadwalan ulang yang kedua. Sedianya Jonan diperiksa pada 15 Mei lalu namun ia tak bisa hadir karena tengah berdinas ke eropa, jepang dan amerika serikat. Selain dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan Basir, Jonan juga akan diperiksa terkait kasus suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni, Maulani Saragih dari samin tan yang juga pengusaha tambang. #SofyanBasir #IgansiusJonan #KorupsiPLTURiau1



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden