AHY dan Bima Arya yang Nekat Bertentangan dengan Prabowo...

Kamis, 16 Mei 2019 | 11:31 WIB
KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur NTB Zulkilfimansyah, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak,Direktur Eksekutif The Yudhoyono Institute Agus Harimurti Yudhoyono, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, saat memasuki komplek Museum Balai Kitri, Bogor, Jawa Barat, untuk menghadiri pertemuan Silaturahmi Bogor Untuk Indonesia, Rabu (15/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum PAN Bima Arya Sugiarto dan Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nekat berbeda suara dengan calon presiden yang diusung oleh partainya, Prabowo Subianto, mengenai hasil pemilu serentak 2019.

Prabowo menegaskan akan menolak hasil Pemilu 2019 lantaran terjadi kecurangan masif. Pihaknya sekaligus menekankan, tidak akan membawa protes itu ke mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran lembaga itu tidak dapat dipercaya lagi.

Baca juga: Bima Arya: Setelah Pemilu 2019, PAN Akan Tentukan Arah Dukungan

Bima Arya dan AHY yang notabene merupakan elite di partai politiknya terang-terangan menyatakan ketidaksetujuan atas manuver politik Prabowo tersebut.

Bima Arya yang sekaligus menjabat Wali Kota Bogor itu menekankan setiap warga negara harus taat terhadap konstitusi.

"Bagaimanapun, kita harus taat konstitusi. Kalaupun ada persoalan, ya digugat ke MK. Ya kalau bukan hukum yang berbicara, mau bagaimana lagi caranya? Kita harus berpegang pada konstitusi kita, pada undang-undang kita," ujar Bima saat dijumpai di Balai Kirti, Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (15/5/2019) malam.

Baca juga: 8 Kepala Daerah dan 2 Tokoh Politik Gelar Silaturahim di Museum Kepresidenan

Saat dimintai penegasannya lagi bahwa secara personal Bima tak setuju dengan manuver Prabowo itu, ia menjawab dengan lugas.

"Iya, harus jalur MK. Jalur apalagi selain jalur MK? Ya ruangnya itu. Akan elegan apabila ya semuanya diselesaikan secara hukum yang berlaku," ujar Bima.

Namun, Bima mengaku tidak memiliki akses komunikasi ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Sebab, ia tidak terlibat di dalamnya.

Baca juga: Punya Kegelisahan yang Sama, AHY dan 8 Kepala Daerah Bersatu di Forum Bogor

Sementara partainya sendiri saat ini memilih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 yang akan datang.

Ia sekaligus memastikan, perbedaan pandangan antara dirinya dan manuver politik yang ditempuh Prabowo tidak dipersoalkan partainya.

Justru, ia meyakini partainya sangat mendukung cara-cara yang mengedepankan konstitusi dan persatuan.


Demokrat sudah ingatkan

AHY juga senada dengan Bima. Bedanya, Partai Demokrat sudah menyarankan Prabowo agar menunggu keputusan KPU, baru mengambil sikap.

"Sudah. Sudah kami sampaikan sejak awal," ujar AHY saat dijumpai di tempat yang sama.

Baca juga: AHY Sebut Demokrat Sudah Sarankan Prabowo agar Tunggu KPU

Menurut AHY, saran itu didasarkan atas sikap partai yang berkomitmen menggunakan cara -cara konstitusional dalam kompetisi politik, terutama pemilihan umum.

Sikap itu juga telah disampaikan AHY pada 17 April 2019 malam seusai pemungutan suara itu berlangsung.

"Kami menjunjung tinggi norma dan etika dalam berpolitik dan berdemokrasi. Kami juga ya mencegah keterlibatan kader-kader kami dalam segala bentuk niat, apalagi tindakan yang bersifat inkonstitusional," ujar AHY.

Baca juga: Sarannya Diabaikan Prabowo, Demokrat Belum Pikirkan Keluar Koalisi

Namun, nyatanya saran Partai Demokrat diabaikan Prabowo. Dalam pidato di Hotel Grand Sahid, Selasa (14/5/2019), Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU.

Terkait hal itu, AHY tak secara spesifik mengeluarkan pernyataan menjurus ke manuver Prabowo itu.

Ia hanya mengulang pernyataannya kembali bahwa semua pihak seharusnya menunggu pihak yang berwenang mengumumkan hasil Pemilu 2019.

Baca juga: Demokrat: Prabowo Tak Harus ke MK, tapi Wajib Patuhi Aturan yang Berlaku

"Kita harus hormati proses (penghitungan suara oleh KPU) itu. Tentu dengan catatan bahwa kita semua sebagai warga negara dan pemilik suara memiliki hak kewajiban mengawasi proses penghitungan tersebut," ujar AHY.

"Jika kita menemukan adanya kejanggalan, termasuk kecurangan, laporkan. Maka, ya kita harus adukan itu semua menggunakan cara-cara yang konstitusional. Ada jalur hukum yang tersedia dan ini tentu berlaku untuk semua," lanjut dia.

Ketika ditanya apakah Demokrat akan hengkang dari koalisi setelah sarannya diabaikan, AHY mengaku, partainya saat ini masih fokus mengawal rekapitulasi penghitungan suara pilpres dan pileg.

Kompas TV Berikut berita terpopuler dalam yang terangkum dalam Top 3 News Kompas TV - 15 Mei 2019 : 1. Dua perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi ditangkap. Mereka ditangkap di rumahnya di Bekasi dan Kramat Jati. 2. Sejumlah pemimpin muda berkumpul di Bogor menyuarakan untuk agar semua pihak menghormati perhitungan suara oleh KPU. Mereka di antaranya Bima Arya, Ridwan Kamil, Emil Dardak, Airin Rachma Diany, Ganjar Pranowo hingga AHY. 3. Rumah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Bekasi akan digusur akibat terkena proyek pelebaran jalan tol Becakayu. Meski sebagai menteri yang notabene pemimpin pembuatan jalan tol, Basuki menyatakan tidak masalah dan merelakan rumahnya digusur.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden