Demokrat Minta Prabowo Buktikan Kecurangan Pemilu di MK

Rabu, 15 Mei 2019 | 11:22 WIB
Abror Rizky/Fotografer SBY Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai, tidak ada yang salah atas sikap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pemilu 2019.

Namun dia mengingatkan penolakan itu harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.

"Pandangan kami Partai Demokrat, silahkan saja menolak hasil pemilu, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum," ujar Jansen ketika dihubungi, Rabu (13/5/2019).

Baca juga: KPU: Saksi Prabowo-Sandi Tak Pernah Buka Data di Pleno Rekapitulasi

Jansen mengatakan, peserta pemilu memiliki hal untuk menolak hasil pemilu. Hal ini tercantum pada Pasal 475 dalam Undang-Undang Pemilu.

Penolakan hasil pemilu dalam pasal tersebut menggunakan istilag "terjadi perselisihan".

Sesuai dengan UU tersebut, perselisihan dalam penetapan perolehan suara bisa dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Di forum MK inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jansen.

Baca juga: Prabowo: Saya Akan Menolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Jansen mengatakan, tata cara dalam pemilu sudah diatur dalam UU yang disahkan oleh DPR. Partai politik yang memiliki perwakilan di tiap fraksi DPR harus mengikuti tata cara dalam UU tersebut.

"Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional, kami Partai Demokrat pasti akan dukung," kata Jansen.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Baca juga: Data Internal BPN: Prabowo-Sandiaga 54,24 Persen, Jokowi-Maruf 44,14 Persen

Hingga Selasa (14/5/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 14 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 5 provinsi.

Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi Ma'ruf unggul dengan 37.341.145 suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 22.881.033 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.460.112.

Namun, BPN belakangan mengklaim, berdasarkan data sistem informasi Direktorat Satgas BPN, perolehan suara Prabowo-Sandi unggul.

Hingga Selasa (14/5/2019), pasangan Prabowo-Sandiaga disebut memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara.

Sedangkan pasangan Jokowi-Ma-ruf Amin memperoleh suara sebesar 44,14 persen.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden