Pimpinan JAD Bekasi Belajar Cara Merakit Bom dari Media Sosial

Jumat, 10 Mei 2019 | 16:29 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga teroris pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi berinisial EY belajar cara merakit bom dari media sosial.

Tak hanya memiliki kemampuan merakit bom, EY bahkan mengajarkan keahliannya tersebut ke beberapa anggota kelompoknya.

"EY basic-nya selain punya kemampuan elektronik, juga memiliki kemampuan reparasi HP. Dia belajar (merakit bom) dari medsos," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Polisi: Pimpinan JAD Bekasi EY Bisa Modifikasi Pemicu Bom Gunakan Wifi

Menurut Dedi, EY belajar dari situs media sosial Twitter dan Youtube. Polisi, kata dia, sudah menurunkan atau take-down sekitar 1.600 konten yang berhubungan dengan terorisme.

Selain itu, EY juga melihat bom yang sudah digunakan di Suriah, Irak, dan Sri Lanka.

"Dia juga coba meliat bagaimana bom yang sudah dipraktekkan di Suriah, Irak dan Sri Lanka," kata dia.

Sebelumnya, EY ditang5kap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang ditangkap pada Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Peran 2 Terduga Teroris Kelompok JAD Bekasi hingga Barang Bukti yang Disita...

Dari EY, polisi menyita dua bom pipa yang sudah jadi, pisau, serta bahan dan alat pembuat bom lainnya.

Selain EY, polisi juga menangkap anak buahnya yang berinisal YM di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi, di hari yang sama.

Polisi menyita barang bukti dari YM berupa laptop, telepon genggam, serta remote control pemicu bom.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden