Polisi: Pimpinan JAD Bekasi EY Bisa Modifikasi Pemicu Bom Gunakan Wifi

Jumat, 10 Mei 2019 | 16:10 WIB
ANTARA FOTO/Risky Andrianto Tim Densus 88 Mabes Polri berjaga saat penggeledahan barang bukti milik terduga pelaku teroris, di sebuah kios aksesoris ponsel, Jalan KH Mochtar Tabrani, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019). Tim Densus 88 bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan penggeledahan di tempat tersebut dengan mengamankan serta membawa sejumlah barang bukti yang diduga bahan peledak milik terduga pelaku teroris. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga teroris pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi berinisial EY diketahui juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi pemicu bom berteknologi modern.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan EY memodifikasi pemicu bom dengan menggunakan jaringan wifi.

"Kelompok JAD Bekasi ini dengan amirnya EY betul-betul sudah mampu memodifikasi jenis-jenis bom yang cukup modern," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Bom yang Ditemukan di Tempat Pimpinan JAD Bekasi Berdaya Ledak Tinggi

Dedi menerangkan, selain aparat kepolisian, keramaian massa saat demo di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pengumuman hasil Pemilu 2019 juga menjadi sasaran penyerangan mereka.

Namun, EY sudah memprediksi bahwa alat pengacak sinyal (jammer) akan dipasang di kerumunan tersebut.

Oleh karena itu, EY memodifikasi pemicu bom dengan tidak menggunakan sinyal telepon genggam, tetapi dengan wifi.

Menurut Dedi, wifi menjadi pilihan EY karena belum ada jammer untuk jaringan wifi.

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, apabila nanti terjadi demo denggan massa besar di KPU, diprediksi sama dia ada jammer terhadap handphone," tutur dia.

"Jammer bisa dilakukan beberapa pihak, artinya bahwa HP saat demo tidak bisa dioperasionalkan secara maksimal sebagai switching bom. Oleh karenanya dia sudah memodifikasi switching bomnya dengan menggunakan router," ungkapnya.

Dengan begitu, EY dapat meledakkan bom dari jarak jauh. Selain itu, modifikasi yang dilakukan EY juga dapat memperkuat sinyal dan memperjauh jangkauan pemicu tersebut.

"Dia bisa radius 200 meter, dengan menggunakan router seperti ini dia radiusnya menjadi 500 meter, tambah lagi penguatnya, dia bisa radiusnya hingga 1 kilometer," tutur Dedi.

Saat ini, kata Dedi, tim Densus 88 masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut.

Baca juga: Peran 2 Terduga Teroris Kelompok JAD Bekasi hingga Barang Bukti yang Disita...

Sebelumnya, EY ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang ditangkap pada Rabu (8/5/2019). Dari EY, polisi menyita dua bom pipa yang sudah jadi, pisau, serta bahan dan alat pembuat bom lainnya.

Selain EY, polisi juga menangkap anak buahnya yang berinisal YM di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi, di hari yang sama. Polisi menyita barang bukti dari YM berupa laptop, telepon genggam, serta remote control pemicu bom.

Kompas TV Tim penjinak bom Polda Metro Jaya meledakan bom yang ditemukan saat penggerebekan terduga teroris di Bekasi Jawa Barat. Ini adalah bom kedua yang diledakan polisi dari hasil penangkapan terduga teroris, bom jenis pipa yang diledakan adalah hasil penggeledahan di toko ponsel wanky cel perwira di Kota Bekasi. #bom #terorisme #bekasi <br />



Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden