Peran 2 Terduga Teroris Kelompok JAD Bekasi hingga Barang Bukti yang Disita...

Jumat, 10 Mei 2019 | 08:40 WIB
ANTARA FOTO/Risky Andrianto Tim Densus 88 Mabes Polri berjaga saat penggeledahan barang bukti milik terduga pelaku teroris, di sebuah kios aksesoris ponsel, Jalan KH Mochtar Tabrani, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019). Tim Densus 88 bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan penggeledahan di tempat tersebut dengan mengamankan serta membawa sejumlah barang bukti yang diduga bahan peledak milik terduga pelaku teroris. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terduga teroris yang tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi ditangkap polisi pada Rabu (8/5/2019).

Kedua terduga teroris masing-masing berinisial EY dan YM. EY ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara, YM ditangkap di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan kelompok JAD pimpinan SL alias Abu Faizal sebelumnya. Berikut fakta-fakta perihal penangkapan tersebut:

1. EY Merupakan Pimpinan JAD Bekasi dan YM adalah Hasil Rekrutannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, EY merupakan pimpinan dari kelompok teroris JAD Bekasi.

"(EY) ini adalah amir JAD Bekasi, dia menggantikan Amir yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu oleh Densus 88 ketika terjadi kasus bom Thamrin," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Bom yang Ditemukan di Tempat Pimpinan JAD Bekasi Berdaya Ledak Tinggi

Sementara, untuk tersangka kedua, Dedi mengatakan, YM merupakan hasil rekrutan EY.

"Tersangka EY berhasil merekrut anak muda bernama YM alias Kautsar, anak muda ini usianya baru 18 tahun," ujar dia.

2. Pimpinan JAD Bekasi Miliki Banyak Peran

Selain sebagai pemimpin JAD Bekasi, EY juga berperan sebagai penyandang dana.

"Pertama perannya dia juga sebagai penyandang dana," ujar Dedi di kesempatan yang sama.

Selain itu, EY merupakan atasan dari pimpinan jaringan JAD Lampung berinisial SL alias Abu Faizal. SL ditangkap di Bekasi, pada Sabtu (4/5/2019).

Baca juga: Terduga Teroris Bekasi Dikenal Tertutup, Tetangga: Saya Saja Baru Tahu Namanya

EY juga mengajarkan anggota lain di kelompok JAD Bekasi dan JAD Lampung merakit bom.

Peran lain EY adalah merekrut anak muda untuk menjadi anggota jaringannya.

"Dia sebagai mentor juga. Dia juga merekrut anak-anak muda untuk bergabung di dalam kelompok JAD Bekasi," ungkapnya.

3. Penghasilan Toko Seluler EY Dijadikan Sumber Dana Jaringannya

Pimpinan JAD Bekasi berinisial EY memiliki toko telepon seluler yang digunakan untuk membiayai jaringannya.

Baca juga: Polisi Sebut Peran EY untuk JAD Bekasi, Penyandang Dana hingga Mentor

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, menunjukkan sejumlah gambar barang bukti hasil penangkapan sejumlah teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/5/2019). Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan terduga anggota jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di tiga lokasi yakni Bekasi, Tegal dan Bitung dengan barang bukti sejumlah bahan peledak, yang rencananya akan digunakan untuk peledakan di salah satu pos polisi di kawasan Jati Asih, Bekasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, menunjukkan sejumlah gambar barang bukti hasil penangkapan sejumlah teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/5/2019). Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan terduga anggota jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di tiga lokasi yakni Bekasi, Tegal dan Bitung dengan barang bukti sejumlah bahan peledak, yang rencananya akan digunakan untuk peledakan di salah satu pos polisi di kawasan Jati Asih, Bekasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

Dedi mengatakan bahwa EY membiayai jaringan JAD Bekasi dan Lampung.

"EY memiliki toko handphone dan reparasi handphone, dengan pemasukannya setiap harinya yang dia peroleh dari hasil usahanya dia, itu sudah bisa membiayai jaringan-jaringan yang terkoneksi dengan dia," ungkap Dedi.

4. YM Merupakan Karateka Berprestasi

YM yang masih berusia 18 tahun berprestasi di bidang olahraga karate.

"Dia (YM) lulusan SMA Negeri di Bekasi tahun 2018, dia baru lulus tahun kemarin dan anak ini punya prestasi di bidang olahraga khususnya karate," tutur Dedi.

Baca juga: Terduga Teroris Kelompok JAD Bekasi Ternyata Seorang Karateka Berprestasi

Dari keterangan orangtua, Dedi mengatakan bahwa YM berhasil menjuarai kompetisi karate hingga ke tingkat nasional.

YM pun berhasil merebut beberapa medali dari kompetisi yang ia ikuti.

5. Polisi Temukan Dua Bom Pipa Berdaya Ledak Tinggi dari EY

Polisi mengatakan bom yang disita dari pimpinan JAD Bekasi berinisial EY memiliki daya ledak tinggi atau high explosive.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh aparat Densus 88 ada 2 bom pipa yang sudah jadi, ini high explosive," kata Dedi.

Baca juga: Polri: Belum Ada Indikasi Keluarga Pimpinan JAD Lampung Terpengaruh Radikalisme

Ia mengatakan bahwa bom tersebut dikenal dengan nama "Mother of Satan" dalam kelompok itu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat dan bahan lainnya untuk membuat bom dari EY, misalnya TATP (triaceton triperoxide).

Menurut Dedi, hanya orang tertentu yang mampu meracik senyawa tersebut agar menjadi bahan peledak.

Kompas TV Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menggelar konferensi pers terkait dengan penggeledahan dan penemuan bom oleh tim Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/5). Sejumlah barang bukti ditemukan, yakni dua bom pipa dan sejumlah bahan untuk merakit bom. Ada sejumlah fakta baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian terkait dengan terduga teroris yang diamankan.Berikut keterangan lengkapnya. #Teroris #BomBekasi #BomPipa



Penulis : Devina Halim

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden