Agar Tak Salah Memahami, Ini yang Harus Diketahui soal Situng KPU

Kamis, 25 April 2019 | 16:26 WIB
kpu.go.id Situng KPU

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia memiliki sebuah sistem penghitungan yang disebut sebagai Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).

Situng KPU dapat diakses oleh semua pihak untuk melihat hasil proses rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat nasional.

Sejak penghitungan suara resmi dari KPU dimulai dan dibuka ke publik, Situng KPU kerap mendapatkan komplain masyarakat.

Hal itu karena beberapa kali data yang di-input ke sistem disebut tidak sesuai dengan data C1 dari tempat pemungutan suara (TPS).

Kesalahan input tersebut disebut menguntungkan dan merugikan bagi pihak tertentu.

Pendukung dan simpatisan pasangan calon baik dari kubu 01 maupun 02 menyampaikan protes kepada KPU.

Agar lebih mengenal Situng, simak beberapa hal yang perlu diketahui soal sistem ini!

KPU, melalui unggahan di akun Instagram @KPU_RI memberi gambaran terkait Situng.

Baca juga: Mahfud MD Datangi KPU, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pemilu

Bukan hasil tetap

Situng bukan merupakan hasil akhir dari proses panjang penghitungan suara nasional yang ditetapkan oleh KPU.

Angka yang ditampilkan pada situng adalah angka sementara yang kapan pun bisa berubah tergantung pada data yang masuk.

Tidak (tetap). Hasil situng bersifat sementara dan informasi pemilu untuk publik,” jawab KPU dalam konten tanya jawab yang diunggah pada Kamis (25/4/2019) siang.

Masih dari unggahan yang sama, KPU juga menyebut penetapan hasil Pemilu 2019 dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara berjenjang.

“Penetapan hasil pemilu 2019 dilakukan dalam rapat rekapitulasi berjenjang dan manual dari kecamatan sampai nasional,” ujar KPU.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPU Republik Indonesia (@kpu_ri) on Apr 24, 2019 at 6:50pm PDT

Koreksi kesalahan

Pada unggahan lainnya, KPU juga menjelaskan langkah yang dilakukan KPU jika menerima laporan dari pihak lain mengenai adanya kesalahan input data dalam Situng.

KPU akan melakukan cek ulang dan bila benar ada keliru segera diperbaiki. Selanjutnya, tampilan pada situng juga akan segera dikoreksi,” jawab KPU melalui konten yang sama, QnA Pemilu 2019.

Situng yang dapat diakses oleh semua orang ini disebut sebagai wujud transparansi dan kejujuran yang dijunjung tinggi oleh KPU.

Melalui Situng, masyarakat bisa turut memantau proses penghitungan suara secara terbuka.

Oleh karena itu, Komisioner KPU Viryan Azis meminta masyarakat untuk tidak selalu menyebut KPU curang, mengubah data, dan seterusnya.

“Sebgian besar masyarakat tahu (kesalahan entry data) karena membandingkan entry-nya berapa sih, terus dilihat hasil scan (C1) kok beda sih (dengan entry data). Jangan-jangan curang, kan gitu,” kata Viryan, Kamis (25/4/2019).

Menurut dia, siapa pun dan kapan pun menemukan kesalahan, mereka hanya perlu melaporkannya pada KPU untuk dicek dan dikoreksi.

Sejauh ini, terdapat 105 kesalahan input data yang sudah diketahui oleh KPU. Sebanyak 64 data telah diperbaiki, sementara 41 yang lainnya masih dalam proses perbaikan.

Baca juga: KPU: Mikir kalau Mau Bilang Curang

Situng di-update setiap saat untuk bisa menampilkan perolehan suara terkini dari seluruh Indonesia.

Hingga Kamis (25/4/2019) sore, persentase suara yang telah masuk sebesar 33,96 persen. Dari jumlah itu, untuk hasil Pilpres, dukungan untuk paslon nomor 01 sebanyak 56,09 persen dan paslon nomor 02 adalah 43,91 persen.

Total jumlah TPS yang menjadi tempat masyarakat menyalurkan suaranya pada 17 April 2019 adalah 813.350 TPS.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden