Elite Politik Diminta Hargai Partisipasi Publik daripada Buat Kegaduhan Pasca-pemilu

Minggu, 21 April 2019 | 14:13 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Koalisi Masyrakat Sipil Pemantau Pemilu di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Elite politik diminta menunjukkan penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Deklarasi kemenangan sepihak dan tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara pemilu dinilai hanya menimbulkan kegamangan pasca pemungutan suara.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini dalam pernyataan pers bersama koalisi masyarakat sipil pemantau pemilu di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Baca juga: Elite Politik Diingatkan Tak Lontarkan Pernyataan Spekulatif dan Provokatif soal Hasil Pemilu

"Jangan hanya menggunakan pemilu untuk merebut kekuasaan, tetapi bagaimana menghargai partisipasi rakyat, menghargai nilai kejujuran dan taat hukum," ujar Titi.

Menurut Titi, tingkat partisipasi publik dalam pemilu cukup tinggi pada Pemilu 2019.

Pemilu kali ini juga melibatkan banyak petugas pemungutan suara yang bekerja tanpa henti selama berhari-hari.

Bahkan, tidak sedikit yang kelelahan dan sampai meninggal dunia saat bertugas mengamankan surat suara dan melakukan rekapitulasi.

Menurut Titi, klaim kemenangan dan tuduhan kecurangan malah membingungkan publik dengan spekulasi yang tidak jelas.

Baca juga: PDI-P Ingatkan Elite Politik Ciptakan Suasana Tenang Pascapemilu

Selain itu, menurut Titi, masing-masing capres dan tim kampanye sebaiknya mengawal keterbukaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses memasukkan data dan perhitungan surat suara.

Peserta pemilu seharusnya tidak melontarkan narasi ke publik yang menuduh telah terjadi kecurangan sejak awal.

"Ikuti prosedur dan aturan main. Kalau ada pelanggaran hukum, gunakan mekanisme yang ada," kata Titi.

DOK KOMPAS Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia 1955-2014





Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden