Dipaksa Mengemis oleh Ibu Tirinya, DPPA Makassar Selamatkan Anak Ini

Jumat, 19 April 2019 | 22:15 WIB
KOMPAS.com / Hendra Cipto Pemerintah Kota Makassar selamatkan Mutia, anak yang dipaksa mengemis di jalan oleh ibu tirinya

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar berhasil menyelamatkan Mutia(12) anak yang dipaksa mengemis oleh ibu tirinya. Mutia diamankan disebuah toko di Jalan Pettarani Makassar saat sedang menangis.

"Jadi kami temukan dalam keadaan menangis di Jalan Pettarani Makassar. Diduga dipaksa oleh ibu tirinya untuk mengemis kemudian dijemput di tempat yang sama setelah mendapatkan uang," kata Kepala Dinas DPPPA Makassar, Tenri A Pallalo di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Jumat (19/4/2019).

Tenri menjelaskan pihaknya saat ini telah menelusuri keberadaan ibu tirinya yang memaksanya menjadi seorang pengemis. Sementara itu, ayah kandungnya masih menjalani proses hukum karena terlibat pencurian.

 "Kami masih terlusuri dulu ibunya dimana, karena sampai sekarang tidak ada kabar ibunya juga sampai sekarang. Kalau pun ditemukan nantinya, akan diproses pidana. Infonya ayahnya ditahan karena mencuri," jelasnya.

Hingga kini, Mutia masih diamankan di rumah aman P2TP2A Makassar. Diharapkan yang mengenal Mutia untuk bisa datang ke Kantor P2TP2A Makassar.

“Kami sementara periksa kesehatan anak ini dan memperbaiki psikologi anak. Anak ini dikasih bahagia dulu dan senang-senang, supaya biar berkurang traumanya. Nantinya akan dibicarakan dengan Dinas Sosial soal orang tua asuh atau dititipkan di mana anak ini,” tandasnya.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden