Tingkatkan Pembangunan, Wali Kota Makassar Kukuhkan 153 KPM

Senin, 15 April 2019 | 22:30 WIB
KOMPAS.com / Hendra Cipto Wali Kota Makassar Danny Pomanto Lantik 153 KPM di Hotel Condotel, Senin (15/4/2019). 153 KPM ini dikukuhkan untuk masa jabatan 2019-2021.

MAKASSAR, KOMPAS.com – Untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan, Wali Kota Makassar mengukuhkan 153 Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). 153 KPM ini nantinya akan meningkatkan dan membantu percepatan pembangunan Kota Makassar di wilayah kelurahan.

“KPM itu memiliki fungsi mengkoordinasikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW, dan penasehat wali kota bidang RT/ RW. Mereka adalah tokoh-tokoh di setiap kelurahan yang ditunjuk. Inti membangun kota itu ada di sini,” kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini mengatakan itu saat mengukuhkan 153 KPM untuk masa jabatan 2019-202, di Hotel Condotel, Senin (15/4/2019). 

Danny mengungkapkan, tugas KPM  yang mengkordinasikan unsur-unsur di masyarakat adalah hal paling penting dalam pembangunan sebuah kota dengan publik engagement atau perlibatan masyarakat yang begitu kuat.

Dengan hadirinya KPM ini, lanjut Denny, maka tambah lengkaplah tim unsur masyarakat yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar. Hasilnya mereka bisa bergerak serentak dalam men-support setiap program-program pemerintah.

"Tidak akan mungkin pemerintah bergerak sendiri. Tinggal bagaimana pemimpinnya ke depan. Harus betul-betul bisa memanfaatkan hal ini secara baik,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.

Ia menegaskan, jika tujuan utama dari pembentukan KPM, yakni meningkatkan pengetahuan, pemahaman, fungsi dan kinerja kader pembedayaan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah kelurahan.

 

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden