Prabowo Klaim Kemenangan, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin

Kamis, 18 April 2019 | 14:52 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan sujud syukur usai konferensi pers tentang klaim kemenangannya di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak mempersoalkan klaim kemenangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2019.

Menurut dia, masyarakat sudah bisa memperkirakan hasil Pilpres melalui hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga survei yang ada.

"Kalau ngaku sih boleh saja, tetapi kan kebanyakan lembaga survei itu kan berbeda dengan survei yang mereka sebutkan itu," ujar Ma'ruf di rumahnya, Jalan Situbondo, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Jokowi-Maruf Menang Pilpres 2019 Versi Quick Count 9 Lembaga

Ma'ruf menilai, langkah itu merupakan upaya Prabowo mencari harapan dalam Pemilihan Presiden ini.

Namun dia mengingatkan semua pihak untuk menunggu hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Namanya pingin berusaha, berusaha itu kan boleh saja, ya. Tetapi kita tunggu KPU, KPU yang menentukan," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Deja vu Klaim Menang Prabowo, Sujud Syukur, hingga Momen Pilpres 2014

Berdasarkan hasil hitung cepat berbagai lembaga survei, Jokowi-Ma'ruf menang atas Prabowo-Sandiaga. Namun, Jokowi dan Ma'ruf belum menyatakan kemenangan.

Berbeda dengan Prabowo yang telah mengklaim kemenangan dan menyatakan diri sebagai presiden.

Prabowo mengacu kepada hasil hitung cepat internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Baca juga: Suaranya Naik dalam Quick Count, PKS Merasa Bukan Karena Prabowo-Sandi

Ma'ruf mengatakan pihaknya tidak ingin mengklaim kemenangan terlebih dahulu. Jokowi-Ma'ruf menghormati KPU sebagai lembaga yang berwenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara.

"Kalau kami menyatakan menang sebelum pengumuman resmi, kayaknya kok tidak etis. Walupun orang semua sudah tahu kalau quick count itu biasanya itu yg terjadi, tetapi kami ingin menghormati KPU sebagai lembaga," ujar Ma'ruf.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden