Bawaslu Temukan 25 Kasus Dugaan Politik Uang Selama Masa Tenang

Selasa, 16 April 2019 | 20:06 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan dugaan 25 kasus praktik politik uang di 25 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut didapat dari patroli pengawasan selama masa tenang, 14 hingga 16 April 2019.

"Dalam patroli tersebut, pengawas pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak lima kasus.

Baca juga: Terlibat Politik Uang, 2 Orang Tim Sukses di Kabupaten Nagekeo Dibekuk Warga

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu dan Polri.

"Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan," ujar Afif.

Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako.

Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.

Lokasi praktik politik uang yang ditemukan, di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Pengawasan praktik politik uang dilakukan dengan berbagai metode, seperti mengelilingi kampung mengampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi: Penangkapan Pria di Posko M Taufik Ini Peringatan, Jangan Coba-coba Politik Uang

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat 2 disebutkan, "Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu."

Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

Kompas TV Pengawas pemilu di seluruh Indonesia telah melakukan patroli pemberantasan politik uang dan menjaring 25 kasus politik uang. Provinsi dengan kasus terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara sebanyak 5 kasus. Dari 25 kasus, Bawaslu mendapatkan barang bukti berupa uang, deterjen hingga sembako. Temuan uang paling banyak terdapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Berikut keterangan lengkap Bawaslu. #Politikuang #Pemilu2019 #Bawaslu



 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden