JAYAPURA, Kompas.com - Bawaslu Papua menyebut, dua kabupaten di Papua, terancam tidak bisa menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019, karena proses pendistribusian logistik belum rampung.
Dua kabupaten yang dimaksud adalah, Kabupaten Yahukimo dan Intan Jaya.
"Ternyata ada tujuh distrik di Intan Jaya yang belum terdistribusi, tiga (distrik) logistiknya di Nabire, dan empat ada di Sugapa (ibu kota kabupaten)," ujar Komisioner Bawaslu Papua Jamaluddin, ketika dihubungi via telepon, Selasa (16/04/2019) petang.
"Yahukimo masih ada 14 distrik yang belum terdistribusi," sambungnya.
Baca juga: Polisi Bantah Tangkap Pria di Posko M Taufik Tanpa Bawaslu
Khusus di Yahukimo, terang Jamaluddin, sulit untuk memastikan bahwa pada 17 April 2019 bisa dilakukan pemilu serentak, walau sebagian besar akan menggunakan sistem noken.
Dengan posisi logistik ada di Ibu kota kabupaten, Distrik Dekai, dan letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang cukup jauh, sulit mengupayakan agar Pilpres dan Pileg di 14 distrik tersebut terselenggara tepat waktu.
"Secara logika tidak mungkin (Pemilu tepat waktu), jadi Juknis 810 itu kan (menetapkan) pemungutan harus dilakukan di TPS, nah kalau umpamanya besok jam lima mulai jalan lalu sampai di distrik jam tujuh, belum bongkar muatnya, belum distribusinya ke TPS. Kemungkinan mereka akan aturnya di distrik, nah disitulah potensi konfliknya dan potensi PSU juga disitu," tutur Jamaluddin.
Baca juga: Viral Selebaran Berisi Ajakan Golput di Makassar, Ini Kata Bawaslu
Selain itu, ia juga mengungkapkan bila di Kabupatem Tolikara, Bawaslu belum menerima laporan mengenai pendistribusian di lima distrik.
"Informasi di Tolikara, ada lima distrik (logistik belum terdistribusi), tapi saya belum konfirmasi benarkah tidak," katanya.