Bawaslu Sebut Dua Kabupaten di Papua Terancam Gagal Laksanakan Pemilu Serentak

Selasa, 16 April 2019 | 18:58 WIB
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Ilustrasi pemilu

JAYAPURA, Kompas.com - Bawaslu Papua menyebut, dua kabupaten di Papua, terancam tidak bisa menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019, karena proses pendistribusian logistik belum rampung.

Dua kabupaten yang dimaksud adalah, Kabupaten Yahukimo dan Intan Jaya.

"Ternyata ada tujuh distrik di Intan Jaya yang belum terdistribusi, tiga (distrik) logistiknya di Nabire, dan empat ada di Sugapa (ibu kota kabupaten)," ujar Komisioner Bawaslu Papua Jamaluddin, ketika dihubungi via telepon, Selasa (16/04/2019) petang.

"Yahukimo masih ada 14 distrik yang belum terdistribusi," sambungnya.

Baca juga: Polisi Bantah Tangkap Pria di Posko M Taufik Tanpa Bawaslu

Khusus di Yahukimo, terang Jamaluddin, sulit untuk memastikan bahwa pada 17 April 2019 bisa dilakukan pemilu serentak, walau sebagian besar akan menggunakan sistem noken.

Dengan posisi logistik ada di Ibu kota kabupaten, Distrik Dekai, dan letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang cukup jauh, sulit mengupayakan agar Pilpres dan Pileg di 14 distrik tersebut terselenggara tepat waktu.

"Secara logika tidak mungkin (Pemilu tepat waktu), jadi Juknis 810 itu kan (menetapkan) pemungutan harus dilakukan di TPS, nah kalau umpamanya besok jam lima mulai jalan lalu sampai di distrik jam tujuh, belum bongkar muatnya, belum distribusinya ke TPS. Kemungkinan mereka akan aturnya di distrik, nah disitulah potensi konfliknya dan potensi PSU juga disitu," tutur Jamaluddin.

Baca juga: Viral Selebaran Berisi Ajakan Golput di Makassar, Ini Kata Bawaslu

Selain itu, ia juga mengungkapkan bila di Kabupatem Tolikara, Bawaslu belum menerima laporan mengenai pendistribusian di lima distrik.

"Informasi di Tolikara, ada lima distrik (logistik belum terdistribusi), tapi saya belum konfirmasi benarkah tidak," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden