Pemilu 2019, Sebagian Napi Terorisme di Nusakambangan Mencoblos

Selasa, 16 April 2019 | 18:00 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

CILACAP, KOMPAS. com - Sebagian narapidana (napi) terorisme yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 yang akan digelar, Rabu (17/4/2019).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak lapas, sebagian napi kasus terorisme sangat antusias menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Begini pada pokok prinsipnya kami tidak bisa menyebut nama, ada beberapa nama beken yang bersemangat untuk menggunakan hak pilihnya. Kita tidak bisa sampaikan namanya, itu berdasarkan (informasi) dari pihak lapas,” katanya saat dihubungi Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Begini Cara Napi di Nusakambangan Mencoblos di TPS Besok

Handi mengatakan informasi dari pihak lapas, sebagian napi kasus terorisme telah berbaiat setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga pada pesta demokrasi ini mereka akan kembali menggunakan hak pilihnya.

“Kita tidak bisa sampaikan, berdasarkan info dari lapas ada beberapa napi terorisme ternyata sudah kembali dibaiat ke NKRI, kira-kira begitu dan akan menggunakan hak pilihnya,” ujar dia tanpa mau menyebut jumlah napi terorisme yang akan mencoblos.

“Namun demikian, ada beberapa juga napi terorisme yang tidak menggunakan hak pilihnya, sebagian besar napi terorisme tidak berkenan menggunakan hak pilihnya, tapi ada yang akan menggunakan hak pilihnya,” kata Handi.

Baca juga: 1.203 Napi di Nusakambangan Akan Mencoblos, KPU Dirikan 9 TPS

Handi mengatakan dari total 1.203 napi yang harus dilayani hak pilihnya, sebanyak 400 di antaranya ber-KTP Cilacap dengan kode wilayah khusus yakni 25, karena total hanya ada 24 kecamatan di Cilacap.

Napi dari berbagai daerah itu mengikuti perekaman data E-KTP pada 2012 lalu.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden