Bawaslu Rekomendasikan Pencopotan 2 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Selasa, 16 April 2019 | 19:06 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti dua orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan dan Djadjuk Nashir.

Rekomendasi ini menyusul kasus surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.

"PPLN Kuala Lumpur terbukti tak melaksanakan tugas secara obyektif dan transparan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggaran pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," sambungnya.

Baca juga: Fakta Jumlah TPS di Kuala Lumpur Berkurang, Terkait Masalah Izin hingga Pemilih Membludak

Diketahui, Krishna KU Hannan merupakan anggota PPLN yang juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

Rekomendasi penggantian, kata Rahmat, adalah untuk menghindari adanya konflik kepentingan.

Krishna adalah Wadubes yang tengah menjabat, mendampingi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Sementara putra dari Rusdi Kirana saat ini menjadi calon legislatif (caleg) Dapil DKI Jakarta 2, yang meliputi wilayah luar negeri.

Sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos. Sementara surat suara yang ditemukan tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang dialokasikan untuk metode pemungutan suara melalui pos.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan melakukan invesitgasi lebih lanjut terhadap dua anggota PPLN itu.

"Kami nanti akan lebih lanjut dengan bukti-bukti lain, kalau memang ada dugaan memperkuat untuk ada tindak pidana. Sementara untuk proses ini berjalan dan ada integritas proses karena besok itu sudah mulai perhitungan (suara) di Malaysia," katanya.

Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Selain rekomendasi itu, Bawaslu juga merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kompas TV Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo beserta Sentra Gakumdu menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan pada Senin (15/4) malam. Kelima orang itu diduga melakukan <em>money politic</em> atau politik uang untuk pemenangan tiga calon legislatif dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI. Polisi menangkap 5 orang yang diduga tim sukses yang bertugas menjaring dan membagikan sejumlah uang ke masyarakat. Dua terduga pelaku ditangkap sedang membawa uang tunai Rp 11,7 juta rupiah beserta 3 kartu nama caleg. Kemudian terduga pelaku lain ditangkap dengan uang tunai Rp 190 juta. Bawaslu akan memberikan rekomendasi agar kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. Apabila salah satu calon yang masuk dalam politik uang ini menang maka hasilnya akan dibatalkan. #pemilu2019 #politikuang #tanahkaro



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden