Butuh 5 Jam Perjalanan Menggunakan 15 Gerobak Sapi Antar Logistik Pemilu di Lampung

Selasa, 16 April 2019 | 16:44 WIB
Dok. Polsek Bengkunat Sapi digunakan untuk mengangkut surat suara di Bengkunat

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Mendistribusikan logistik untuk pemilihan umum (pemilu) ke daerah pedalaman di Lampung membutuhkan perjuangan.

Pada Senin (15/4/2019) sore, kepolisian dan TNI berjuang mengantar kotak dan surat suara ke pedalaman Lampung menggunakan bantuan sapi. Ada 15 gerobak sapi yang digunakan untuk mengantarkan logistik pemilu ke empat wilayah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Keempat wilayah tersebut yaitu Way Haru, Way Tias, Siring Gading dan Bandar Dalam.

Sapi-sapi ini digunakan untuk melewati jalanan bertanah liat yang sulit diakses.

 

Sapi harus berjibaku untuk melewati tanah liat. Beberapa kali tubuh sapi harus terjatuh karena terjebak tanah liat yang begitu lengket. 

Kapolsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, IPTU Ono Karyono mengatakan, medan yang terjal dan berlumpur membuat armada sapi sempat terhenti sejenak.

"Sapinya sempat mogok, lemas dan berhenti sejenak, mungkin karena kehausan, tetapi berjalan lancar dan sampai hari ini surat suara sudah tiba di masing-masing TPS," kata Ono kepada Kompas.com pada Selasa (16/4/2019).

Baca juga: 13 Jam Terjang Ombak Besar, Cerita Petugas KPU Bawa Surat Suara ke Pulau Terluar Indonesia

Ono mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu lima jam untuk bisa sampai ke empat wilayah itu. 

Digunakannya sapi untuk mengangkut kotak dan surat suara karena tidak ada angkutan yang bisa mengangkut logistik pemilu tersebut. Akhirnya diputuskan untuk menyewa sapi milik warga.

Baca juga: Ratusan Ribu Surat Suara untuk NTT Diangkut 2 Pesawat Hercules

Sapi-sapi itu mengangkut 95 kota suara untuk didistribusikan ke 19 TPS di sana.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden