KPU Denpasar Musnahkan 572 Surat Suara Rusak

Selasa, 16 April 2019 | 12:38 WIB
Kompas.com/Robinson Gamar KPU Denpasar musnahkan surat suara rusak di halaman kantor KPU Denpasar, Selasa (16/4/2019)

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, melakukan pemusnahan surat suara rusak, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Denpasar, disaksikan Panwaslu dan petugas kepolisian.

Baca juga: KPU Kota Ambon Musnahkan 19.778 Surat Suara Rusak

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, surat suara yang dimusnahkan berkategori rusak, cacat dan berkelebihan.

"Dalam acara pemusnahan, yang dimusnahkan logostik berkategori rusak, cacat dan kelebihan. Sesuai ketentuan, kelebihan wajib dimusnahkan pada H-1 jelang pencoblosan," kata Arsa.

Baca juga: H-11 Jelang Pemilu, 998.847 Surat Suara Rusak di NTT Belum Diganti

Total yang dimusnahkan sebanyak 572 lembar. Dengan rincian kertas suara DPR RI 269 lembar, surat suara DPD 110 lembar, surat suara DPRD provinsi 1 lembar, kemudian surat suara DPRD Kota Denpasar 192 lembar.

"Untuk surat suara pilpres jumlah cukup, sedangkan yang berkategori rusak dan cacat ditarik pihak percetakan," ujar Arsa.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden