PONTIANAK, KOMPAS.com - Sehari jelang pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memusnahkan sebanyak 15.033 surat suara rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Gudang KPU, Jalan Zainudin, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4/2019) siang.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil kelebihan dan rusak setelah disortir oleh petugas.
Baca juga: KPU Denpasar Musnahkan 572 Surat Suara Rusak
Kerusakan yang terjadi, meliputi rusak sobek, baik dari penyedia maupun saat proses penyortiran.
Selain itu, ada juga rusak karena noda tinta, serta tulisan dan gambar yang berbayang.
"Kami ingin memastikan, surat suara yang digunakan tidak ada rusak sedikit pun," terangnya.
Baca juga: Mantan Ketua DKPP: KPU dan Bawaslu Harus Tampil Gagah
Deni merincikan, 15.033 surat suara yang rusak, meliputi surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 1.166 lembar, DPR RI Dapil Kalbar 1 sebanyak 1494 lembar, DPD RI sebanyak 1.673, DPRD Provinsi Kalbar 1 sebanyak 2.690 lembar.
Sedangkan untuk anggota DPRD Kota Pontianak 1 sebanyak 1.491 lembar, Pontianak 2 sebanyak 1.689 lembar, Pontianak 3 sebanyak 783 lembar, Pontianak 4 sebanyak 1.824 lembar, dan Pontianak 5 sebanyak 2.219 lembar.
Menurut dia, selain diawasi Bawaslu Pontianak dan kepolisian, pemusnahan juga sudah dilaporkan kepada KPU pusat.
"Proses administrasinya sudah dilakukan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Baca juga: 1.203 Napi di Nusakambangan Akan Mencoblos, KPU Dirikan 9 TPS
Sebagaimana diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) untuk Kota Pontianak sebanyak 458.889 dengan jumlah 2003 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan.
Sementara itu, surat suara yang disiapkan untuk Kota Pontianak sebanyak 468.958 yang sudah termasuk cadangan sebesar 2 persen tiap TPS.
"Sejauh ini, semuanya persiapannya, telah kita lakukan," tutupnya.