Jelang Pemilu, KPU Pontianak Musnahkan 15.033 Surat Suara Ini Alasannya

Selasa, 16 April 2019 | 15:58 WIB
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Ketua KPU Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Deni Nuliadi membakar kertas surat suara rusak di gudang KPU, Jalan Zainudin, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4/2019).

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sehari jelang pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memusnahkan sebanyak 15.033 surat suara rusak.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Gudang KPU, Jalan Zainudin, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4/2019) siang.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil kelebihan dan rusak setelah disortir oleh petugas.

Baca juga: KPU Denpasar Musnahkan 572 Surat Suara Rusak

Kerusakan yang terjadi, meliputi rusak sobek, baik dari penyedia maupun saat proses penyortiran.

Selain itu, ada juga rusak karena noda tinta, serta tulisan dan gambar yang berbayang.

"Kami ingin memastikan, surat suara yang digunakan tidak ada rusak sedikit pun," terangnya.

Baca juga: Mantan Ketua DKPP: KPU dan Bawaslu Harus Tampil Gagah

Deni merincikan, 15.033 surat suara yang rusak, meliputi surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 1.166 lembar, DPR RI Dapil Kalbar 1 sebanyak 1494 lembar, DPD RI sebanyak 1.673, DPRD Provinsi Kalbar 1 sebanyak 2.690 lembar.

Sedangkan untuk anggota DPRD Kota Pontianak 1 sebanyak 1.491 lembar, Pontianak 2 sebanyak 1.689 lembar, Pontianak 3 sebanyak 783 lembar, Pontianak 4 sebanyak 1.824 lembar, dan Pontianak 5 sebanyak 2.219 lembar.

Menurut dia, selain diawasi Bawaslu Pontianak dan kepolisian, pemusnahan juga sudah dilaporkan kepada KPU pusat.

"Proses administrasinya sudah dilakukan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: 1.203 Napi di Nusakambangan Akan Mencoblos, KPU Dirikan 9 TPS

Sebagaimana diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) untuk Kota Pontianak sebanyak 458.889 dengan jumlah 2003 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan.

Sementara itu, surat suara yang disiapkan untuk Kota Pontianak sebanyak 468.958 yang sudah termasuk cadangan sebesar 2 persen tiap TPS.

"Sejauh ini, semuanya persiapannya, telah kita lakukan," tutupnya.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden