Viral Ahok Protes di TPS Osaka, Begini Penjelasan PPLN...

Selasa, 16 April 2019 | 15:46 WIB
Bidik layar Facebook Bidik layar video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama protes saat ingin mencoblos di TPS Osaka, Jepang.

JAKARTA, KOMPAS.com- Video yang menggambarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) marah-marah saat mencoblos di Osaka, Jepang, tersebar di media sosial.

Lewat siaran pers, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka membantah pihaknya berupaya menghalangi BTP saat ingin memberikan hak suaranya pada Minggu (14/4/2019) lalu.

PPLN Osaka menjelaskan, keributan itu berawal dari membeludaknya jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). BTP sendiri termasuk dalam DPTb.

Baca juga: Viral Ahok Protes di TPS Osaka, Jepang, Ini Penjelasan BTP...

Akibat TPS membeludak, PPLN Osaka mengatur agar calon pemilih DPTb dan DPK baru bisa mulai memilih pukul 16.00. Pada pukul 15.30, petugas pun membentuk antrean calon pemilih DPTb dan DPK yang diikuti BTP.

"Namun karena banyak calon pemilih yang meminta untuk berfoto dengan yang bersangkutan, Bapak BTP memilih keluar untuk tidak mengganggu antrean. Posisi antrean yang bersangkutan digantikan sementara oleh rekannya," tulis PPLN Osaka dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Di saat bersamaan, PPLN bersama saksi dan pendukung kandidat mengatur giliran masuk ke TPS. Mekanismenya, calon pemilih yang terdaftar pada DPTb PPLN Osaka dapat nomor urut terdepan.

Baca juga: [BERITA POPULER] Viral Ahok Protes di TPS Osaka | Boleh Mencoblos di Atas Pukul 13.00, Cek Syaratnya

Namun, saat petugas mulai memanggil nomor urut calon pemilih, sebagian calon pemilih meminta giliran masuk ke TPS didasarkan pada posisi para calon pemilih dalam antrean.

"Pada saat yang sama Bapak BTP yang selesai melayani permintaan foto ingin kembali ke posisi barisannya. Beberapa calon pemilih yang mengira Bapak BTP baru masuk, berasumsi yang bersangkutan menyerobot antrean," lanjut PPLN Osaka.

Salah satu calon pemilih kemudian meminta saksi menegur BTP. Saat itulah terjadi keributan antara BTP dan saksi tersebut.

BTP berpendapat, ia seharusnya diberikan kesempatan paling awal karena ia calon pemilih yang telah terdaftar pada DPTb PPLN Osaka.

Ketua PPLN Osaka kemudian menjelaskan kepada BTP bahwa sesuai pengaturan yang sudah ditetapkan, calon pemilih yang sudah terdaftar di DPTb PPLN Osaka-lah yang memperoleh nomor antrian awal.

Mekanisme tersebut kemudian dijelaskan pula oleh para saksi kepada calon pemilih yang lain dan dapat diterima.

Akhirnya, BTP memperoleh nomor antrean sesuai urutan dan dipersilakan naik ke ruang tunggu pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai prosedur.


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden