Caleg PKS yang Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang Bantah "Money Politics"

Selasa, 16 April 2019 | 15:35 WIB
dokumen Bawaslu NTB Lombok Timur, Kompas.Com Seorang Caleg DPRD Kabupaten Dapil I dari PKS dimintai keterangan di Kantor Panwaslu Kabupaten Lombok Timur, setelah di OTT warga dan Panwas TPS, lantaran bagi bagi amplop berisi uang Rp 25.000 rupiah, Senin malam (15/4/2019)

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com-Muhamad Ali Akbar, caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tertangkap tangan masyarakat dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) lantaran diduga melakukan praktek politik uang di wilayah Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin malam (15/4/2019) membantah segala tuduhan tersebut.

"Itu bukan OTT, itu yang bagikan uang ibu-ibu di desa dari dana kosumsi yang saya berikan sebesar Rp 750.000. Uang itu dibagikan setelah saya pergi tidak ada di lokasi," kata Ali, Selasa (16/4/2019).

Ali membantah jika tertangkap tangan, namun dia tak memungkiri jika melakukan kesalahan telah melakukan kampanye di masa tenang.

"Salah saya di situ, melakukan kampanye di masa tenang, tapi barang bukti itu justru yang bagi bagi adalah ibu-ibu itu, bukan saya yang bagikan, bisa dikonfirmasi sama para ibu itu      ( warga wilayah Dengen Timur)," dalihnya.

Baca juga: Caleg PKS Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang karena Laporan Masyarakat

Saat ditanya bagaimana dia berada di lokasi itu, Ali mengatakan, dirinya ditelepon oleh perwakilan kelompok ibu-ibu yang minta dirinya datang melakukan sosialisasi.

Ali awalnya menolak dan mengatakan saat itu sudah memasuki hari tenang masa kampanye, namun karena didesak terus, dia akhirnya memenuhi permintaan kelompok ibu-ibu di wilayah Dengen Timur.

"Saya tanya mereka, apa yang saya siapkan, ya akhirnya saya siapkan untuk biaya kosumsi, kemudian tiba-tiba setelah saya ke sana dan meninggalkan lokasi, kok ada bagi bagi amplop berisi stiker dan uang. Ini sedang saya telusuri ibu-ibu itu, dan semua yang terjadi bukan OTT saya tidak merasa di OTT," katanya.

Kasat Rekrim Pokres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dugaan politik uang yang diduga dilakukan caleg PKS terjadi pukul 17.00 Wita, di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Berdasarkan keterangan Amak Doni, salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut, di rumah Ibu Ayu, datang seorang caleg DPRD Kabupaten Lotim Partai PKS Dapil I Nomor Urut 3 atas nama Muhamad Ali Akbar.

"Di mana pada saat itu caleg tersebut mengumpulkan beberapa orang masyarakat untuk diberikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp 25.000 rupiah. Selanjutnya, caleg bersama salah seorang kawannya menerangkan masyarakat yang hadir tentang bagaimana cara memilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 nanti pada tanggal 17 April 2019," terang Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: 6 Fakta Serangan Fajar Sejumlah Oknum Caleg, Dimarahi Warga hingga Rampas Ponsel Petugas TPS

Caleg itu lalu diamankan ke kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, malam harinya setekah warga makin banyak berkumpul.

Barang bukti yang diamankan saat kejadian adalah amplop berisi stiker caleg dan uang pecahan Rp 20.000 rupiah dan Rp 5.000, spesimen, video dan foto serta 1 unit mobil kijang SX warna silver.

Aparat yang juga masuk dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama kejaksaan, bawaslu, dan aparat kepolisian telah melakukan klarifikasi pada caleg PKS yang diduga melakukan politik uang, serta keterangan sejumlah saksi dari warga, termasuk Panwasdes Denggen Timur, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dasan Gedang Daye.

Yogi menekankan, dilihat dari keterangan saksi, caleg tersebut melakukan pelanggaran kampanye pada masa tenang yang disertai dengan membagikan uang dengan maksud supaya masyarakat yang hadir memilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 pada tanggal 17 April 2019.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden