6 Fakta "Serangan Fajar" Sejumlah Oknum Caleg, Dimarahi Warga hingga Rampas Ponsel Petugas TPS

Selasa, 16 April 2019 | 14:26 WIB
dok Bawaslu NTB Lombok Timur, Kompas.Com inilah Barang Bukti yang diserahkan warga setelah OTT tergadap Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari PKS

KOMPAS.com - Sejumlah calon legislatif tertangkap basah sedang bagi-bagi amplop berisi uang menjelang pemilu.

Salah satunya adalah AA, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

AA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh masyarakat dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena melakukan money politics dengan bagi bagi uang Rp 25.000, Senin (15/4/2019) malam.

Selain AA, kejadian serupa menimpa HSL, caleg dari Partai Golkar yang maju di DPRD provinsi dapil Sulbar 2. HSL tertangkap tangan oleh petugas TPS sedang membagi-bagikan sejumlah uang di rumah salah satu masyarakat di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (15/4/2019).

Berikut ini fakta lengkap dari kedua kasus tersebut:

1. Warga marah saat disodori amplop isi uang

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, caleg AA mengumpulkan warga di dua dusun di wilayah Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Lalu AA membagikan amplop berisi uang kepada warga. Bukannya menerima amplop, warga justru menahan sang caleg dan melaporkannya.

"Benar yang bersangkutan diamankan saat masa tenang oleh masyarakat dan petugas PTPS yang melapor. Setelah ditangani Panwascam, baru kemudian ditangani di Panwaslu kabupaten untuk klarifikasi dan ditindaklanjuti kasusnya oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Retno Sirnopati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: Bawaslu Ponorogo Amankan Rp 66 juta Diduga untuk Politik Uang Pileg 2019

2. Warga marah dan tolak amplop 

Ilustrasi calegKOMPAS Ilustrasi caleg

Retno mengatakan, caleg AA mengakui memberikan amplop putih berisi uang sebesar Rp 25.000 serta stiker foto sang caleg lengkap dengan logo partainya.

Namun demikian, sikap masyarakat saat itu mendapat apresiasi dari Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Suhardi.

Dirinya menjelaskan, saat kejadian dirinya tengah berada di Lombok Timur dan mengikuti proses klarifikasi dari caleg yang bersangkutan.

"Yang membuat kami sangat bangga adalah reaksi masyarakat yang disodori amplop justru marah dan langsung melaporkannya ke petugas pengawas pemilu di kecamatan. Menghindari tindakan massa yang tidak kita inginkan, caleg yang bersangkutan langsung dibawa ke Bawaslu kabupaten untuk klarifikasi," papar Suhardi.

Baca Juga: Caleg PKS Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang karena Laporan Masyarakat

3. AA terancam dicoret karena lakukan money politics

Ilustrasi pemiluSERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi pemilu

Suhari menjelaskan, kasus tersebut saat ini tengan diselidiki. Namun demikian, berdasarkan pengakuan caleg, amplop berisi uang untuk kebutuhan kosumsi kampanye.

"Aduh, ini kan masa tenang. Kosumsi kampanye apa coba. Yang luar biasa dari kasus ini adalah tingkat kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelakunya," tutur Suhardi.

Atas kejadian tersebut, enam saksi dimintai keterangan, termasuk caleg Ali Akbar. Saksi juga membawa serta barang bukti berupa uang dalam amplop.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, tetapi kasus hukumnya tetap dilanjutkan," kata Suhardi.

Ia juga mengatakan, caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I ini juga terancam dicoret dari kepersertaan jika terbukti melakukan money politics.

Baca Juga: Bawaslu Madiun Telisik Dugaan "Money Politics" di Pengajian yang Dihadiri Caleg PDI-P

4. Caleg HSL dari Golkar di Polewali tertangkap basah bagi-bagi uang

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Caleg HSL, yang juga mantan Ketua DPRD Polewali Mandar, periode 2004-2009 tersebut tertanngkap basah oleh petugas di salah satu TPS di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian sedang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga.

Uang tersebut diduga kuat terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPRD Sulbar. Kasus tersebut telah mendapat perhatian Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian, Usman.

"Kebetulan rumah yang didatangi oknum caleg yang bersangkutan, merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS yang memergoki HSL," kata Usman.

Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga.

Baca Juga: Bawaslu Probolinggo: Kemungkinan "Money Politics" Masih Ada

5. HSL sempat memaksa petugas menghapus video dirinya

Ilustrasi media sosial cyber bullyOcusFocus Ilustrasi media sosial cyber bully

Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video.

Sang caleg kaget saat dirinya jadi sorotan kamera ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya.

HSL bahkan sempat mencoba merampas HP petugas TPS tersebut dan meminta rekaman video dan foto-foto yang terekam untuk dihapus. 

"Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000, masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," kata Usman.

HSL juga sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam.

Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam. Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi.

Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.

Baca Juga: Caleg Partai Golkar Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu

6. Penjelasan Bawaslu Polewali Mandar

Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.TOTO SIHONO Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2019).

"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.

Lalu sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih. Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses.

Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.

"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin, mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten dan pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.

"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin.

Baca Juga: Kirim 14 Warga Umrah, Caleg Demokrat Bantah "Money Politics"

Sumber: KOMPAS.com (Junaedi, Fitri Rachmawati)

Editor : Khairina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden