Mendagri Minta Kesbangpol di Daerah Awasi Praktik Serangan Fajar

Kamis, 11 April 2019 | 13:45 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah untuk mengawasi potensi praktik serangan fajar jelang pencoblosan Pemilu 2019.

"Kami infokan ke Kesbangpol di daerah untuk ikut terlibat mengawasi tengah malam itu agar jangan sampai ada politik uang," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (11/4/2019).

Tjahjo mengatakan Bakesbangpol bisa bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi lingkungan warga pada malam hari.

Baca juga: Cerita Caleg: Hoki Ace Hasan Melenggang ke Senayan dan Tantangan Politik Uang

Menurut dia, petugas bisa mengawasi jangan sampai ada pihak yang mendatangi rumah warga untuk memberi amplop serangan fajar.

Tjahjo mengatakan, masyarakat juga harus melawan politik uang. Masyarakat harus berani menolak jika ada tim dari peserta pemilu yang melakukan praktik politik uang.

Baca juga: Bawaslu Diminta Tidak Remehkan Praktik Politik Uang

"Masyarakat harus punya kepedulian untuk menolak kalau ada politik uang dan memberikan sanksi sosial kalau ada politik uang," ujar Tjahjo.

Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019 akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019. Beberapa hari lagi, masa kampanye Pemilu 2019 juga akan segera berakhir. Setelah itu kegiatan kampanye tidak diperbolehkan selama masa tenang.

Kompas TV Trend kasus politik uang terus meningkat ditiap pelaksanaan pemilu. Terakhir PPATK merilis perubahan modus politik uang pada Pemilu kali ini, bukan dengan uang tunai melainkan dengan pembagian kartu asuransi. Tak hanya itu, modus penarikan uang dalam tiga tahun sebelum Pemilu juga diduga jadi modus untuk mengelabui PPATK dan Bawaslu. Bagaimana menjaga kualitas Pemilu dan melindungi hak pilih masyarakat dari segala bentuk intimidasi, termasuk ancaman politik uang?



 

Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden