Bagaimana jika Saya Belum Terdaftar di DPT Pemilu 2019?

Kamis, 4 April 2019 | 13:09 WIB
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT. Jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Baca juga: Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00.

Namun demikian, Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Baca juga: Pemilu Serentak, Ini Waktu yang Dibutuhkan Pemilih untuk Mencoblos

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT:

  1. Datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah yang tercatat dalam e-KTP. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
  2. Cek di portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go id.

Baca juga: Akun Nurhadi-Aldo Pamit Jelang Pemilu, Ini Kata Nurhadi...

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
  2. Di halaman utama, pemilih diminta untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP. Pastikan kolom diisi dengan benar
  3. Kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT. Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.
Kompas TV Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Arief berharap segala persoalan yang berkaitan dengan pemilihan umum dapat diselesaikan secara hukum melalui Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, hingga pengadilan. Komisi Pemilihan Umum menegaskan upaya mengerahkan people power jika terjadi kecurangan pemilu tak akan mengubah hasil penghitungan suara pemilu 2019. #AncamanAmienRais #PeoplePower #AmienRais



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden