BI Imbau Pakai Transaksi Non-tunai Jelang Pemilu, Ini Alasannya

Kamis, 4 April 2019 | 11:15 WIB
KOMPAS.com/Dok Humas Pemkab Purbalingga Sejumlah seniman memberikan sosialisasi Kebanksentralan dan sistem Pembayaran Tunai/non Tunai di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Jawa Tengah, selasa (2/4/2019).

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Peredaran uang palsu jelang pemilu 2019 diprediksi akan semakin marak. Bank Indonesia mengimbau warga untuk memanfaatkan transaksi non-tunai.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Jawa Tengah, Lukman Hakim, mengatakan, sarana pembayaran non-tunai dinilai jauh lebih aman dan efisien meski setiap tahun negara harus membayar bea senilai puluhan triliun rupiah kepada provider luar negeri, seperti Mastercard dan VISA.

“Oleh karenanya, kami sudah canangkan gerakan nasional non-tunai. Kami juga mencanangkan GPN, Gerbang Pembayaran Non Tunai. Dengan ini, kita kan menghemat devisa dan kestabilan nilai rupiah dan mengalihkan pengeluaran untuk pembangunan lain,” katanya saat menghadiri acara sosialisasi kebanksentralan dan sistem pembayaran tunai/non tunai di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Fenomena Air Sawah Mendidih di Purbalingga, Ini Penjelasannya

Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, Lukman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan menerapkan prinsip 3D (dilihat, diraba, diterawang). Selain itu, alat bantu ultraviolet juga dapat digunakan untuk meminimalisir risiko kelalaian.

"Kami sudah mengamati sejak dulu dan selalu berulang, (uang palsu) pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan semakin marak ketika ada agenda politik," katanya.

Baca juga: Bulu Mata Palsu dan Wig Purbalingga Berjaya di Italia

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Purbalingga, Widiono mengungkapkan, untuk mendukung program pembayaran non tunai, pemkab menerbitkan Peraturan Bupati Purbalingga nomor 98 tahun 2017 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2018.

Pasal 115 sampai pasal 117 mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah secara non tunai.

“Banyak manfaat yang nantinya diperoleh dalam pelaksanaan transaksi non tunai di daerah, diantaranya, transaksi akan lebih mudah, efisiensi waktu dan biaya," jelasnya.

Selain itu, transaksi non tunai juga mudah dilacak sehingga transparansi dapat ditingkatkan untuk menekan praktik korupsi dan pencucian uang.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden