Dirjen Dukcapil Sayangkan Pernyataan Hashim soal DPT

Selasa, 2 April 2019 | 15:01 WIB
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi di Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, prihatin terhadap pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo terkait temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) janggal.

Hal itu dikatakan Zudan setelah menghadiri diskusi di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi di Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

"Saya ingin menyampaikan juga dua hari ini, saya prihatin betul terhadap pernyataan Pak Hashim. Perlu saya luruskan bahwa Dukcapil tidak punya kewenangan untuk meluruskan DPT, sepenuhnya ada di penyelenggara pemilu," ujar Zudan.

Baca juga: Belum Terdaftar di DPT? Lakukan Prosedur Ini

Zudan menjelaskan, tugas Kemendagri dalam Pemilu 2019 sudah 95 persen telah selesai. Semua DPT sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu, lanjut Zudan, pernyataan Hashim yang menyebut Dukcapil tidak mau bertanggung jawab atas temuan karut marutnya identitas warga negara adalah tidak tepat.

"Barangkali Pak Hashim belum membaca UUD, belum membaca UU tentang Pemilu, belum juga membaca PKPU nomor 11 pasal 7 tahun 2018 bahwa setelah Kemendagri menyerahkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan) dan DPT ke KPU, maka kami sudah tidak ikut campur lagi," jelas Zudan.

Ia mengatakan, jika ikut campur, maka Kemendagri menyalahi aturan UU tentang Pemilu dan konstitusi.

Zudan menegaskan, pernyataan Hashim tidak pada tempatnya karena mengalamatkan masalah tersebut ke Kemendagri.

Baca juga: Gembar-gemborkan 17,5 Juta DPT Janggal, BPN Bantah Sedang Delegitimasi KPU

"Jadi tidak pada tempatnya ya, kalau ada kekurangan paling maksimal kita hanya beri saran ke KPU," ujar dia.

Sebelumnya, Hashim mengatakan KPU serta Dukcapil Kemendagri seolah-olah tidak ada yang mau bertanggung jawab atas temuan karut marutnya identitas warga negara tersebut.

"Tidak ada pihak manapun dari kedua ini, (KPU dan Dukcapil) yang mau bertanggung jawab atas keabsahan dari data kami ini," ujar Hashim dalam konferensi pers di Grand Ballroom Ayana Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Hal itu menyusul temuan tim IT BPN atas sejumlah kejanggalan dalam DPT Pemilu 2019. Beberapa temuan itu, antara lain ada 9,8 juta nama yang memiliki tanggal lahir sama, ada nama dalam DPT yang terbukti tidak memiliki KTP elektronik, bahkan ada nama dalam DPT yang memiliki NIK sama.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden