Tim IT Prabowo-Sandi Investigasi 9 Juta DPT Bertanggal Lahir Sama, Ini Hasilnya...

Senin, 1 April 2019 | 17:16 WIB
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan hasil investigasinya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim IT BPN Agus Maksun memaparkan, timnya menemukan ada sekitar 9 juta nama di DPT yang memiliki tanggal lahir sama.

"Contohnya di Jawa Timur, fenomena itu terkonsentrasi di Kabupaten Bangkalan. Kami temukan di TPS 5, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Di dalam satu TPS itu, ada sebanyak 228 orang yang lahirnya sama," papar Agus dalam konferensi pers di Grand Ballroom Ayana Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Datangi KPU, Timses Prabowo Tanyakan Kelanjutan Data DPT Pemilu yang Diduga Bermasalah

Di tempat lain, misalnya TPS 5, Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Tim IT bahkan menemukan, seluruh nama di dalam DPT TPS tersebut bertanggal lahir 1 Januari 1970.

"Mulai dari Ibu Ainun, Ibu Sumarti, Pak Maksun, Ibu Sumini, sampai ke bawah semua ini ada 215. Semuanya bertanggal lahir 01-01-70. Ini menjadi ajaib bagi kami, kok bisa?" ujar Agus.

BPN sendiri sudah mengkomunikasikan temuan ini, baik ke KPU maupun ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Keduanya memberikan penjelasan bahwa temuan itu wajar adanya.

Baca juga: Ditjen PAS dan Ditjen Dukcapil Sempurnakan DPT Pemilih di Rutan dan Lapas

Sebab, ketika negara melakukan sensus, banyak penduduk yang lupa akan tanggal lahirnya. Demi memudahkan pencatatan identitas, mereka pun dicatat dengan tanggal lahir yang sama.

Meski demikian, BPN tetap memandang temuan ini sebagai hal yang tidak wajar serta patut untuk diferivikasi lebih lanjut.

"Benar memang ada dalam sensus penduduk ada yang seperti itu. Tapi, tentu datanya tak sebesar itu. Karena itu hanya terjadi pada orang-orang yang lahir di tahun '60, '50, '40 atau '30. Itu pun tidak semua orang yang lahir pada tahun itu lupa tanggal lahirnya," ujar Agus.

Baca juga: Tak Terdaftar dalam DPT Masih Bisa Mencoblos asalkan Bawa E-KTP, Suket Tak Bisa

Atas temuan itu, tim IT BPN kemudian mengecek NIK mereka. Nyatanya, ada nama dalam DPT itu yang mengetahui tanggal lahirnya.

"Ketika kita cek NIK-nya, dia tahu tanggal lahirnya. Misalnya atas nama Mei Regita Arum Pramesti. Dia ditulis lahir 01-01-70. Setelah kita cek NIK-nya, ia lahir tahun 97, bulan 5, tanggal 20. Jadi tidak benar dia tidak tahu tanggal lahir. Tapi kenapa diberi kode 01-01-70? Ini heran," ujar Agus.

BPN berharap KPU segera memperbaiki DPT Pemilu 2019 secepat mungkin. Perbaikan ini adalah demi mencegah kecurangan terjadi.

Kompas TV Manajer Database Litbang Kompas, Ign. Kristantomengatakan, survei elektabilitas pilpres kali ini diperoleh dari 2.000 responden di 500 desa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Dari satu desa diambil empat responden yang dipilih secara acak. Penentuan jumlah responden di tiap provinsi dilakukan berdasarkan jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap (DPT) serta data potensi desa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru. Misalkan di provinsi A terdapat 5 persen dari total DPT, di provinsi itu akan dicari responden sebanyak 5 persen dari 2.000 responden yang ditetapkan litbang. Dari tingkat provinsi, pencarian responden akan dipersempit ke tingkat kabupaten/kota, kelurahan, hingga RT. Di tingkat kelurahan, Litbang Kompas memilih dua RT secara acak. Kemudian, di tingkat RT, setelah meminta izin untuk melakukan survei, Litbang Kompas mendata semua kartu keluarga (KK) di wilayah itu. ”Misalkan dari pengacakan itu diperoleh RT tujuan yang berada di daerah terpencil di atas gunung. Itu tetap harus didatangi tenaga survei,” ujar Kristanto. Setelah memperoleh data KK, Litbang Kompas akan memilih responden secara acak total empat orang dari dua keluarga. Adapun dalam satu keluarga itu akan dicari responden satu laki-laki dan satu perempuan yang telah berusia 17 tahun ke atas. #SurveiKompas2019#LitbangKompas#Pilpres2019



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden