Wakil Gubernur Sumbar Tak Terdaftar di DPT

Kamis, 21 Maret 2019 | 10:58 WIB
KOMPAS.com/RAMADHANI Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit tidak terdaftar di DPT pemilu

 

PADANG, KOMPAS.com-Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang akan digelar pada 17 April 2019.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan DPT melalui melalui portal sidalih3.kpu.go.id.

"Betul saya tidak terdaftar dalam DPT pemilu. Tidak hanya saya saja, namun istri saya juga tidak terdaftar, "ujar Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Kamis (21/3/2019).

Menurut Nasrul Abit, hal ini dikarenakan kesalahpahaman oleh petugas yang beranggapan Nasrul Abit sudah pindah ke Padang.

"Hingga saat ini KTP saya masih Pesisir Selatan. Mungkin petugasnya menganggap saya sudah pindah," sebutnya.

Baca juga: Gerindra dan PDI-P Paling Banyak Pemilih Loyal, Demokrat Paling Sedikit

Meski tidak terdaftar di DPT, namun Nasrul Abit masih tetap bisa memilih. Orang nomor dua di Sumbar itu telah dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Anggota KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, meski Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit tidak terdaftar di DPT, ia tetap bisa memilih saat pemilu nanti.

Secara umum, hak Nasrul Abit pada pemilu nanti tidak akan jauh berbeda dengan masyarakat lainnya yang terdaftar di DPT pemilu.

"Hanya waktu pencoblosannya saja berbeda sedikit," sebut Nova Indra, Kamis (21/3/2019).

Kompas TV Manajer Database Litbang Kompas, Ign. Kristantomengatakan, survei elektabilitas pilpres kali ini diperoleh dari 2.000 responden di 500 desa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Dari satu desa diambil empat responden yang dipilih secara acak. Penentuan jumlah responden di tiap provinsi dilakukan berdasarkan jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap (DPT) serta data potensi desa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru. Misalkan di provinsi A terdapat 5 persen dari total DPT, di provinsi itu akan dicari responden sebanyak 5 persen dari 2.000 responden yang ditetapkan litbang. Dari tingkat provinsi, pencarian responden akan dipersempit ke tingkat kabupaten/kota, kelurahan, hingga RT. Di tingkat kelurahan, Litbang Kompas memilih dua RT secara acak. Kemudian, di tingkat RT, setelah meminta izin untuk melakukan survei, Litbang Kompas mendata semua kartu keluarga (KK) di wilayah itu. ”Misalkan dari pengacakan itu diperoleh RT tujuan yang berada di daerah terpencil di atas gunung. Itu tetap harus didatangi tenaga survei,” ujar Kristanto. Setelah memperoleh data KK, Litbang Kompas akan memilih responden secara acak total empat orang dari dua keluarga. Adapun dalam satu keluarga itu akan dicari responden satu laki-laki dan satu perempuan yang telah berusia 17 tahun ke atas. #SurveiKompas2019#LitbangKompas#Pilpres2019








Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden