Tim IT Prabowo-Sandi Temukan Pemilih yang Belum Punya E-KTP dalam DPT

Senin, 1 April 2019 | 17:50 WIB
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan ada nama pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terekam dalam KTP elektronik.

Hal ini dirasa aneh. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh warga yang masuk DPT semestinya sudah memiliki e-KTP atau minimal sudah merekam identitas e-KTP.

Baca juga: Tim IT Prabowo-Sandi Investigasi 9 Juta DPT Bertanggal Lahir Sama, Ini Hasilnya...

Temuan ini berawal ketika Tim IT BPN menginvestigasi DPT di Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Tim menemukan di satu TPS, terdapat 228 orang yang punya tanggal lahir sama. Dari 228 orang di TPS itu, BPN mengambil 3 orang sebagai sampel.

"Lalu kami cek data (3 orang) ini dengan data Dukcapil. Ternyata terungkap, orang-orang ini tidak memiliki KTP elektronik. Ini tentu keanehan. Bagaimana orang tidak punya KTP elektronik atau minimal rekamannya, tapi sudah masuk DPT," ujar Tim IT BPN Agus Maksum dalam konferensi persnya di Ayana Hotel, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Datangi KPU, Timses Prabowo Tanyakan Kelanjutan Data DPT Pemilu yang Diduga Bermasalah

"Berdasarkan UU 7/2017 Pasal 348, ini tidak berhak masuk di dalam DPT. Tidak boleh orang yang tidak punya rekaman KTP el masuk ke dalam DPT. Seharusnya kan kalau tidak punya KTP el, bisa rekamannya saja, kemudian diberikan Suket (surat keterangan perekaman), baru bisa (masuk DPR)," lanjut dia.

BPN kemudian menurunkan tim untuk mengecek langsung keberadaan beberapa nama yang terdeteksi tersebut. Rupanya, berdasarkan keterangan dari lingkungan tersebut, orang yang dicari sedang bekerja di luar negeri alias menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Agus berkeyakinan, apabila jumlah sampel ditambah, maka hasilnya tetap sama. Tidak memiliki KTP elektronik.

Baca juga: Wakil Gubernur Sumbar Tak Terdaftar di DPT

Selain di Bangkalan, temuan serupa juga terjadi di beberapa kabupaten lain di Jawa Timur. Salah satunya Tulungagung Jawa Timur.

BPN mendesak KPU segera menghapus nama-nama di dalam DPT Pemilu 2019 yang tidak memiliki KTP elektronik.

"Ini supaya DPT ini menjadi kredibel bagi semua ya. Persoalan DPT ini masalah bersama. Bukan hanya BPN. Tapi ini demi kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia pemilik hak pilih yang menginginkan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas," ujar Agus.

Kompas TV Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusomo mendatangi KPU. Hashim didampingi juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. BPN menemukan 17,5 juta data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, di antaranya adalah lonjakan jumlah kelahiran di tanggal tertentu. KPU pun mengapresiasi temuan BPN dan akan meneruskan temuan ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut KPU, temuan data ganda selalu terjadi di tiap gelaran pemilu, termasuk adanya konsentrasi kelahiran di tanggal tertentu. #DataGanda #DPTPemilu #PrabowoSandi



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden