Apapun Putusan MK Terkait Pindah Memilih dan Surat Suara, KPU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Rabu, 27 Maret 2019 | 17:18 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi aturan pindah memilih dan pencetakan surat suara. Dijadwalkan, MK akan menyampaikan perkara putusan Kamis (28/3/201).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk menindaklanjuti apapun putusan MK.

"Apapun putusan MK itu nanti kita sudah siapkan," kata Arief saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Arief mengatakan, ada dua opsi besar yang menjadi pertimbangan KPU.

Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Kemungkinan pertama, KPU bakal membuat regulasi baru soal mekanisme pindah memilih dan pencetakan surat suara. Kemungkinan lain ialah kebijakan yang dibuat dari aturan lama.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hal ini sangat bergantung dari putusan MK.

Jika MK mengabulkan permohonan uji materi, ada sejumlah klausul dalam pasal Undang-Undang Pemilu yang diuji yang harus dikoreksi. Jika MK menolak, maka kerangka norma tentang pindah memilih dan pencetakan surat suara harus dimaknai dari bunyi pasal yang ada.

"Dilihat dulu, dikabulkan atau ditunda. (Jika dikabulkan) dikabulkannya penuh atau tidak, kalau enggak penuh, mana yang dikabulkan. Ketiga (bagaimana) kalau enggak dikabulkan sama sekali," ujar Arief.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Selain itu, tujuh pemohon juga mengajukan uji materi ke MK terkait persoalan tersebut.

Baca juga: MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Ke-tujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Pasal yang dimohonkan uji materi salah satunya berkaitan dengan batas waktu pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu disebutkan, pindah memilih hanya boleh dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 17 Maret 2019.

Selain itu, uji materi juga dimohonkan terhadap pasal yang berkaitan dengan pencetakan surat suara.

Baca juga: MK Memutuskan 24 Perkara Sepanjang Januari-Maret 2019

Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal tersebut dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat sebagai pemilih yang pindah memilih. Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Kompas TV Hari pemilihan umum anggota legislatif serta pasangan calon presiden dan wakil presiden semakin dekat. Logistik untuk pemilu di antaranya lima paket surat suara serta kotak suara masih belum sepenuhnya lengkap di tangan Komisi Pemilihan Umum sejumlah daerah. Contohnya di Jawa Tengah, 35 kabupaten dan kota seperti Boyolali, Temanggung, dan Jepara masih kekurangan ribuan surat suara. Surat suara yang sebelumnya, rusak saat disortir para petugas. KPU Jawa Tengah sudah minta penggantian dan kini masih menunggu logistik pengganti. Sementara, di Baubau, Sulawesi Tenggara, 800 surat suara juga rusak. Ada yang salah cetak, robek, penuh bercak, atau hurufnya kabur. #Pemilu2019 #SuratSuaraRusak #Bawaslu



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden